Kemenkes Keluarkan Edaran Peningkatan Waspada HMPV dan Flu Burung

Sedang Trending 19 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat info nan berisi instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran flu burung hingga virus Human Metapneumovirus (HMPV).

Surat info Nomor PM.03.01/C/28/2025 itu ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Yudhi Pramono.

Surat ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, kepala rumah sakit, Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat, hingga asosiasi klinik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain flu burung, Kemenkes turut menyoroti ISPA nan disebabkan virus HMPV.

Kemenkes mengatakan kasus ISPA terjadi sepanjang tahun. Namun pada awal, pertengahan, dan akhir tahun biasanya mulai terjadi peningkatan lantaran musim hujan dan pergantian musim.

Berikut ini isi info Kemenkes untuk dinas kesehatan di level provinsi/kabupaten/kota dan rumah sakit/puskesmas merespons peningkatan kewaspadaan flu burung dan virus HMPV.

Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota:

1. Memantau perkembangan situasi dan info mengenai kejadian ISPA/Pneumonia/Flu Burung melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

2. Meningkatkan pelaporan ISPA/Pneumonia/Flu Burung melalui pelaporan rutin ISPA, Zoonosis, dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB dapat dilaporkan melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097

3. Mengoptimalkan pemantauan Sindrom Pernapasan Akut Berat di Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, termasuk rumah sakit lokus sentinel penyakit jangkitan emerging.

4. Penguatan kapabilitas petugas kesehatan termasuk petugas Labkesmas untuk penanggulangan ISPA/Pneumonia/Flu Burung.

5. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi jika terjadi peningkatan kasus ISPA/Pneumonia/Flu Burung.

6. Melakukan verifikasi rumor alias penyelidikan epidemiologi jika ditemukan adanya peningkatan kasus ataupun kejadian pneumonia, dan melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat jika diperlukan.

7. Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu lintas sektor jika ditemukan kasus Flu Burung untuk mengetahui aspek akibat dan kasus tambahan Flu Burung, termasuk melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di regional wilayahnya mengenai pengambilan spesimen kasus Flu Burung sesuai dengan standar pedoman dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.

8. Mengirimkan spesimen swab suspek Flu Burung segera ke Labkesmas regional (tier-4) wilayahnya masing-masing, nan merupakan Jejaring Laboratorium Rujukan Surveilans Sentinel ILI/SARI terintegrasi COVID-19, dengan melampirkan kuesioner penyelidikan epidemiologi kasus (data-data klinis, epidemiologi, akibat kontak dengan unggas), untuk dilakukan pemeriksaan PCR Flu Burung (H5N1) Cito/segera sesuai dengan protokol nan telah ditetapkan oleh Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (NIC/National Influenza Center)

9. Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Balai Besar/Balai Veteriner) di wilayah kerjanya untuk berkoordinasi mengenai pencegahan dan pengendalian zoonosis melalui support surveilans Flu Burung pada unggas dan komunikasi akibat mengenai zoonotik influenza

10. Menyusun alias melakukan review rencana kesiapsiagaan terhadap ancaman potensi KLB, khususnya untuk patogen pernapasan nan berpotensi pandemi.

11. Melakukan Penilaian Risiko Bersama (PRB) dengan perangkat wilayah nan membidangi kegunaan peternakan dan kesehatan hewan dan selanjutnya melaksanakan manajemen akibat dan komunikasi akibat terpadu Flu Burung sesuai dengan hasil PRB.

12. Melakukan promosi kesehatan melalui aktivitas penyuluhan berbareng dengan puskesmas dan lintas sektor mengenai dalam upaya penanggulangan ISPA/Flu Burung di masyarakat, sebagai berikut:

a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)

b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun antiseptik (CTPS) alias menggunakan hand sanitizer

c. Menggunakan masker bagi masyarakat nan sakit alias jika di kerumunan

d. Menerapkan etika batuk dan bersin

e. Segera ke akomodasi kesehatan andaikan mengalami indikasi Influenza Like Illness (ILI) dan ada riwayat kontak dengan aspek risiko

f. Khusus untuk penanggulangan flu burung:
- Tidak mengkonsumsi unggas dan mamalia nan sakit.
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) nan memadai pada saat kontak dengan unggas alias hewan mamalia sakit alias meninggal mendadak.
- Melaporkan kepada dinas nan membidangi kegunaan peternakan dan kesehatan hewan jika ada kematian unggas/ hewan mamalia secara mendadak dan dalam jumlah nan banyak di lingkungannya.

13. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi nan membidangi kegunaan peternakan dan kesehatan hewan, sektor nan membidangi penyakit pada satwa liar (burung liar/burung migran dan mamalia liar) serta sektor mengenai lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia dengan pendekatan One Health

14. Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Balai Besar/Balai Veteriner) di wilayah kerjanya untuk berkoordinasi mengenai pencegahan dan pengendalian zoonosis melalui support surveilans Flu Burung pada unggas dan komunikasi akibat mengenai zoonotik influenza

15. Melakukan koordinasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan dalam perihal pengiriman spesimen kasus Flu Burung melalui sistem Port to Port untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Regional (tier-4) Jejaring Rujukan Laboratorium Sentinel ILI-SARI alias rujukan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan

16. Menyiapkan akomodasi kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman nan telah ditetapkan.

Rumah sakit, puskesmas, dan pelayanan kesehatan lainnya:

1. Meningkatkan pelaporan rutin ISPA/Pneumonia/Flu Burung pada format laporan program ISPA dan Zoonosis setiap bulannya.

2. Meningkatkan pelaporan ISPA/Pneumonia/Flu Burung melalui pelaporan rutin ISPA, Zoonosis, dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB dapat dilaporkan melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.

3. Rumah Sakit Swasta dan Klinik Mandiri berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencatatan dan pelaporan ISPA/Pneumonia/Flu Burung

4. Mengoptimalkan pemantauan Sindrom Pernapasan Akut Berat di Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, termasuk rumah sakit lokus sentinel penyakit jangkitan emerging.

5. Puskesmas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging.

6. Rumah Sakit dan Puskesmas sentinel site ILI-SARI meningkatkan penemuan kasus ILISARI termasuk meningkatkan jumlah spesimen nan dikirimkan ke laboratorium rujukan.

7. Rumah Sakit nan merupakan Jejaring Laboratorium Rujukan Surveilans Sentinel ILI/SARI terintegrasi COVID-19, melakukan pemeriksaan laboratorium untuk penemuan Flu Burung (H5N1) nan menginfeksi manusia sesuai dengan algoritma dan protokol nan berlaku

8. Laboratorium Rumah Sakit Rujukan Surveilans Sentinel ILI-/SARI terintegrasi COVID-19 melakukan pengiriman spesimen ILI-SARI dan konfirmasi Flu Burung (H5N1) ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.

9. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya nan bekerja di akomodasi kesehatan mendapatkan perlindungan nan optimal dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.

10. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian jangkitan di fasyankes.

11. Meningkatkan keahlian pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit jangkitan emerging.

12. Mengintensifkan aktivitas surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi dan virologi di lapangan.

13. Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu lintas sektor berbareng dengan Dinas Kesehatan untuk mengetahui aspek akibat dan kasus tambahan.

14. Melakukan promosi kesehatan melalui aktivitas penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung dan ISPA sehingga masyarakat dapat berkedudukan aktif dalam kewaspadaan di wilayahnya.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional