Kesaksian Palsu Aep-Dede yang Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga terpidana kasus pembunuhan pasangan Vina Cirebon dan Eki melaporkan sejumlah dugaan keterangan tiruan dari saksi Aep dan Dede ke Bareskrim.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Roely mengatakan dugaan keterangan tiruan itu diberikan oleh Aep dan Dede kepada interogator dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal pengusutan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan salah satu keterangan nan diduga tiruan ialah mengenai kesaksian Aep dan Dede nan mengaku memandang para terpidana di letak kejadian.

"Keterangan bohong nan diucapkan Aep dan Dede nan menyatakan mereka bahwa mereka memandang 5 (orang) nan jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (10/7).

"Dan banyak perihal nan kita lihat bahwa dilempari di situ masyarakat sana kita sudah ambil bukti-bukti enggak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga nan warungnya," imbuhnya.

Pengacara family lainnya, Jutek Bongso mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya juga turut membawa sejumlah peralatan bukti untuk membantah pernyataan Aep dan Dede.

Barang bukti itu, kata dia, mulai dari surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan dari sejumlah saksi baru. Kendati demikian Jutek tidak menjelaskan lebih jauh ihwal sosok saksi baru nan dimaksud tersebut.

"Banyak sekali apalagi saksi baru nan menguatkan bahwa apa nan disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak betul makanya kita minta diuji," jelasnya.

Dalam laporannya Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan tiruan di bawah sumpah.

Diketahui sosok Aep sendiri merupakan pekerja pencucian kendaraan nan menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana nan merupakan ayah dari Eky.

Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan memandang detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lampau polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi nan disebut namalain Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengusulkan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi nan sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai pekerja gedung itu pun sekarang telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional