TEMPO.CO, Jakarta - Hak pensiunan tenaga kerja identik dengan PNS alias ASN namun tenaga kerja swasta alias tenaga kerja di perusahaan non pemerintahan juga mempunyai kewenangan biaya pensiun di masa tua nan tidak dapat disamakan dengan pesangon akibat PHK.
Secara kebijakan nan tertulis di undang-undang, patokan pensiun karyawan swasta dan PNS alias ASN berada di dalam patokan nan berbeda. Pensiunan bagi tenaga kerja swasta telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sementara untuk PNS dan ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hak Karyawan Pensiunan
Karyawan Swasta
Bagi tenaga kerja swasta, kewenangan bagi tenaga kerja pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun namun dalam patokan tersebut tidak disebutkan batas usia nan jelas. Tetapi, jika merujuk pada Permenaker alias Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1995, para tenaga kerja nan masuk kedalam masa pensiun biasanya ada di usia 55 tahun.
Ada beberapa kasus unik nan melakukan kesepakatan berbareng perusahaan untuk tetap bekerja di usia lebih dari 55 tahun, tetapi batas maksimal tenaga kerja tersebut dipekerjakan adalah 60 tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 berangkaian dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP) menuliskan bahwa tenaga kerja juga berkuasa mengusulkan permohonan pensiun ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. Serta dapat ditambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai pemisah 65 tahun.
Kemudian untuk pesangon pensiunan sudah tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56 nan menuliskan pengusaha dapat menetapkan PHK kepada pekerja nan memasuki waktu pensiun dengan catatan Uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3), dan Uang pengganti kewenangan sesuai Pasal 40 ayat (4).
Jumlah besaran pesangon nan bakal didapatkan berjuntai dengan kesepakatan perusahaan dan karyawan. Untuk langkah penghitungannya dapat dilihat secara rinci pada PP No. 35 Tahun 2021. Dalam patokan tersebut juga sudah dicantumkan jumlah duit penggantian apa saja nan kudu diberikan kepada tenaga kerja swasta nan pensiun.
PNS alias ASN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur agunan pensiun nan bakal didapatkan oleh PNS. Tujuan dari agunan hari tua tersebut untuk melindungi penghasilan para PNS saat memasuki masa tua dan sebagai corak penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja berbareng pemerintahan.
Berikut adalah beberapa situasi nan tertulis untuk mendapatkan agunan hari tua bagi PNS:
- Uang pensiunan bakal tetap diberikan jika PNS telah meninggal dunia.
- Uang pensiun tersebut bakal diberikan kepada mahir waris nan telah memenuhi syarat
- PNS dapat memilih berakhir bekerja dan tetap mendapatkan duit pensiun. Meskipun atas pilihan sendiri untuk berhenti, PNS tersebut kudu mencapai usia dan masa kerja tertentu berasas undang-undang
- Jaminan pensiun bakal otomatis diberikan kepada PNS nan telah mencapai pemisah usia sesuai nan telah ditentukan
- Jika terjadi perampingan organisasi alias kebijakan pemerintah, agunan pensiun bakal diberikan sebagai agunan pensiun dini
- Jaminan pensiun juga bakal diterima oleh PNS jika dia sudah tidak ocehan secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.
ADINDA ALYA IZDIHAR | NIA HEPPY LESTARI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan nan Kena Pemutusan Hubungan Kerja?