TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkesempatan diundur jika ada usulan dari DPR.
"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita bakal ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Ribuan pekerja pada Kamis turun ke jalan di Jakarta untuk memprotes rencana pemotongan penghasilan mereka 2,5 persen dan perusahaan menanggung 0,5 persen untuk Tapera. Mereka menilai program ini tidak berfaedah dan hanya mengurangi daya beli saja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tindakan unjuk rasa pekerja menolak Tapera akan meluas jika pemerintah tidak mencabut program tersebut.
"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka bakal dilakukan tindakan nan lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat nan lebih luas," kata Said Iqbal saat berorasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.
Said mengatakan, selama ini, bayaran pekerja sudah banyak dipotong mulai dari agunan pensiun, agunan kesehatan, PPh 21, hingga agunan hari tua sehingga total potongannya bisa mencapai 12 persen.
Oleh lantaran itu, Said berharap, pemerintah tidak menambah besaran potongan penghasilan pekerja melalui Tapera.
Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh bakal mengusulkan gugatan "judicial review" terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera jika aspirasi mereka dalam unjuk rasa ini tidak didengar.
"Mungkin minggu depan 'judicial review' terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini bakal dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat pekerja lainnya," kata Said.
Basuki Menyesal
Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan beragam pihak terhadap Tapera ini.
Iklan
"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak menyangka," katanya.
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.
Kendati demikian, terlepas apakah kesempatan Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.
"Tetap jadi (diberlakukan), ya kelak tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita kudu saling berbenturan begitu, enggaklah, Insya Allah enggak," katanya.
Komisi V DPR RI mengagendakan rapat unik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan mengundang semua pihak terkait.
"Saya rasa soal Tapera ini sudah menjadi ramai, kami bakal agendakan unik untuk Tapera ini, kami rapat unik mengenai Tapera agar kelak tuntas, lantaran memang kami banyak mendapatkan pertanyaan dan seterusnya," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI berbareng Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Kamis.
Rapat unik mengenai Tapera bermaksud untuk mendapatkan titik jumpa dari pihak-pihak terkait.
"Maka bahasa saya di media, saya bilang jika bisa pemerintah tunda dulu lantaran ada keberatan dari tenaga kerja dan keberatan dari pengusaha. Titik ini nan paling rumit kami jawab di sini. nan mau dipotong keberatan, nan dibebani pemotongan pun keberatan, titik jumpa ini nan menurut saya kudu dicarikan jalan keluarnya dulu," ujar Lasarus.
Komisi V DPR RI bakal mengundang pihak-pihak terkait, seperti bumi usaha, perwakilan buruh, BP Tapera, dan pihak-pihak lainnya dalam rapat unik Tapera.
"Oleh karenanya, kami kelak bakal mengundang dulu semua pihak, kami rapat dulu kelak kami undang bumi usaha, kami undang mungkin perwakilan para buruh, baru kelak kami undang teman-teman dari BP Tapera, saya kira itu jalan keluarnya," kata Lasarus pula.
Penjelasan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan penyelenggaraan petunjuk pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pokok-pokok substansi nan berangkaian dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera nan mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, kewenangan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan hukuman administratif.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga nan ada saat ini ialah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri (Taperum) ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.
ANTARA
Pilihan Editor Ini Alasan Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI