Ketua Dewas KPK soal Ghufron Laporkan Albertina Ho: Mengada-ada Itu

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 09:43 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menyebut Albertina Ho tak melanggar etik lantaran tindakannya meminta info ke PPATK untuk menjalankan tugas. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap personil Dewas KPK Albertina Ho mengada-ada. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap personil Dewas KPK Albertina Ho mengada-ada.

"Itu mengada-ngada itu, laporan itu ngada-ngada, sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada nan berkepentingan melalui surat," kata Tumpak  di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi alias ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tumpak, pihaknya telah memeriksa laporan itu. Hasilnya, Albertina dinilai tak melanggar etik. Tumpak menjelaskan bahwa tindakan Albertina itu menjalankan tugas.

"Meminta transaksi finansial di PPATK itu dibenarkan," ujar Tumpak

Ghufron sebelumnya melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," jelas Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Albertina sudah buka bunyi merespons langkah Ghufron tersebut. Ia memastikan permintaan kajian transaksi finansial tidak melanggar kode etik lantaran telah disepakati seluruh personil Dewas KPK.

"Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan info tentang transaksi finansial nan mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI nan dilaporkan diduga melanggar etik lantaran menerima gratifikasi/suap," terang Albertina.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK lantaran saya nan ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai personil Dewas KPK," ujar Albertina.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional