CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 09:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap personil Dewas KPK Albertina Ho mengada-ada.
"Itu mengada-ngada itu, laporan itu ngada-ngada, sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada nan berkepentingan melalui surat," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi alias ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tumpak, pihaknya telah memeriksa laporan itu. Hasilnya, Albertina dinilai tak melanggar etik. Tumpak menjelaskan bahwa tindakan Albertina itu menjalankan tugas.
"Meminta transaksi finansial di PPATK itu dibenarkan," ujar Tumpak
Ghufron sebelumnya melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," jelas Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Albertina sudah buka bunyi merespons langkah Ghufron tersebut. Ia memastikan permintaan kajian transaksi finansial tidak melanggar kode etik lantaran telah disepakati seluruh personil Dewas KPK.
"Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan info tentang transaksi finansial nan mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI nan dilaporkan diduga melanggar etik lantaran menerima gratifikasi/suap," terang Albertina.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK lantaran saya nan ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai personil Dewas KPK," ujar Albertina.
(pop/fra)
[Gambas:Video CNN]