Ketua DPRD Konawe Selatan Tutup Mulutsoal Bupati Somasi Guru

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Pimpinan DPRD Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tidak mau mengomentari gugatan nan dilayangkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga kepada Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani usai mencabut kesepakatan tenteram dengan family polisi mengenai dugaan penganiayaan anak.

"Tidak ada komentar," kata Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, penasihat norma Supriyani, Andre Darmawan mempertanyakan kembali tujuan gugatan nan dilakukan Pemkab Konawe SElatan kepada kliennya tersebut.

"Intinya gugatan nan dilakukan oleh pemda itu untuk apa. Kalau dituduh pencemaran nama baik, siapa nan dicemarkan nama baiknya," kata Andre kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Andre, pencemaran nama baik adalah ketika Supriyani menyebut nama pribadi seseorang pada saat terjadinya kesepakatan damai. Namun, pembimbing SD Negeri 4 Baito ini tidak menyebut nama pribadi seseorang.

"Pencemaran nama baik itukan, cuman menyangkut orang pribadi, jika kedudukan alias pemda kan tidak seperti itu penerapan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Sebelumnya Supriyani mencabut kesepakatan tenteram antara dirinya dan family polisi setempat nan dimediasi Bupati Konawe Selatan.

Dalam surat pencabutan kesepakatan tenteram itu, kata Andre, kliennya hanya membeberkan kondisi psikologisnya nan merasakan tekanan alias terpaksa lantaran pada pertemuan itu banyak dihadiri pejabat pemerintah daerah.

"Lagi pula Ibu Supriyani mencemarkan nama baik siapa. Ibu Supriyani hanya menyatakan, dalam pernyataan tersebut bahwa dia menandatangani itu (kesepakatan damai) dalam kondisi tertekan alias terpaksa. Dia tidak menyebut dipaksa siapa, nan tekan siapa. Karena dia menyatakan kondisi pribadi dia. Dia merasa tidak bebas, lantaran di situ banyak pejabat dan orang-orang, Itulah dia mengatakan seperti itu," jelasnya.

Imbas pencabutan surat tenteram itu, Supriyani disomasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Surat gugatan tersebut dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11), lantara Supriyani dituding telah mencabut kesepakatan perdamaian itu dengan argumen mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian tersebut.

"Iya, lantaran ada surat pernyataan dari ibu Supriyani nan tertulis menarik surat perdamaian itu. Dia mengatakan saat proses mediasi dia merasa tertekan, terintimidasi," kata Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas'ud kepada wartawan, Kamis (6/11).

Somasi ini dilayangkan kepada Supriyani, kata Anas, untuk memastikan proses mediasi nan difasilitasi Bupati Konawe Selatan tidak ada unsur paksaan hingga intimidasi.

"Murni niat baik baik bapak bupati bakal memfasilitasi perdamaian dengan para pihak pada persoalan ibu Supriyani," ungkapnya.

Merespons gugatan bupati terhadap pembimbing nan diduga sedang mengalami kriminalisasi itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menyatakannya sebagai preseden buruk.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo menilai gugatan itu tak semestinya dilakukan. Dia berbicara bakal lebih baik jika Surunuddin mengampuni Supriyani.

"Mestinya kita saling memaafkan, ini juga bakal menjadi preseden jelek buat pemerintah wilayah kemudian menyomasi rakyatnya," kata Halim Momo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Sejauh ini CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi langsung dari Bupati Surunuddin Dangga terkait gugatan terhadap pembimbing Supriyani tersebut.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional