TEMPO.CO, Jakarta - Ketua komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, mengusulkan pemerintah menambah kategori peralatan nan dikecualikan dari objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Usulan tersebut sebagai pengganti menjaga daya beli jika PPN 12 persen bertindak tahun depan.
PPN bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pajak ini dibebankan kepada konsumen, sehingga penerapannya bakal menyebabkan sejumlah nilai peralatan dan jasa ikut naik. Namun dalam pasal 4a Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat peralatan dan jasa nan dikecualikan dari pungutan PPN.
Jenis peralatan tersebut di antaranya kebutuhan pokok, hasil pertambangan nan diambil dari sumbernya dan makanan minuman nan disajikan di hotel. Uang, emas batangan, dan surat berbobot juga tak kena PPN. Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari PPN, seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
Misbakhun bakal mengusulkan ke pemerintah memperluas kategorisasi dalam cakupan pasal 4a UU HPP. “Kami minta pemerintah juga melakukan penambahan ruang lingkupnya, walaupun itu tidak disebutkan secara definitif dalam UU, tapi bisa dimasukkan dalam kategori nan ada di dalam pasal UU,” kata dia seusai menghadiri aktivitas Core Economic Outlook & Beyond 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.
Politikus Partai Golkar tersebut menganggap langkah ini sebagai pengganti di tengah polemik kenaikan tarif PPN. Jika PPN ditetapkan menjadi 12 persen, maka pemerintah bisa menambah daftar barang. Misalnya kebutuhan pokok apa saja nan tak kena PPN. Perluasan jenis peralatan nantinya bisa diatur dalam peraturan menteri finansial (PMK) alias peraturan pemerintah (PP) tanpa merevisi undang-undang. “Itu nan menurut saya bisa jadi jalan tengah” ujarnya.
Tiket pesawat domestik juga, menurut Misbakhun, bisa ditambah dalam daftar peralatan alias jasa nan dikecualikan. Jasa penerbangan domestik tergolong objek PPN sehingga menyebabkan nilai tiket ikut naik.
Kenaikan tarif PPN 2025 disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR Rabu, 13 November 2024. Misbakhun menilai pemerintah tetap menimbang beberapa opsi mengenai penerapan tarif. Namun, kenaikan tarif PPN bakal dilakukan lantaran Presiden Prabowo Subianto mempunyai banyak kebutuhan anggaran untuk menjalankan program pemerintahan.