Ketua KPU Akui Mau Mundur Jika Putusan MK soal Pilkada Tak Bisa Jalan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 14:16 WIB

Ketua KPU M Afifuddin menegaskan lembaganya alim pada konstitusi. Ia menyatakan sempat bakal mundur jika putusan MK soal UU Pilkada tak bisa diakomodasi. Ketua KPU M Afifuddin menyatakan sempat bakal mundur jika putusan MK soal UU Pilkada tak bisa diakomodasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku sempat bakal menandatangani surat pengunduran diri jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada tidak diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

Putusan MK melonggarkan periode pemisah pencalonan kepala wilayah dan menegaskan syarat usia calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 22 (Agustus) itu teman-teman HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) sempat demo kan di sini, saya terima kan, saya sudah tanda tangan surat mundur jika putusan MK tidak masuk dalam PKPU kita," kata Afif saat Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara KPU dan PB HMI, dikutip dari YouTube KPU RI, Senin.

"Seandainya betul-betul enggak masuk, mungkin saya nggak berdiri di sini ini sekarang," imbuh dia.
Namun, akhirnya putusan MK bisa dituangkan dalam PKPU. Sebab, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada nan justru bertentangan dengan putusan MK.

Afif mengatakan perihal itu membuktikan komitmen KPU dalam mengawal agenda konstitusi.

"Karena sudah masuk semua kan, itu membuktikan komitmen kita di KPU RI mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda nan memang sejatinya kudu kita kawal," ujarnya.

Putusan MK terhadap UU Pilkada dibacakan pada 20 Agustus 2024. Sehari setelahnya, DPR dan pemerintah membahas RUU Pilkada nan materinya justru bertentangan dengan putusan MK.

Sikap DPR dan pemerintah pun memicu demonstrasi besar di Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya pada 22 Agustus 2024. RUU Pilkada akhirnya batal disahkan, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 merujuk pada putusan MK terbaru.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional