Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Tak Punya Sertifikat

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengakui tidak punya sertifikat skill dalam proses lelang.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7).

Yudhi bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono dkk. Ia juga sekaligus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di sidang kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara ketika menjadi panitia pengadaan ini mempunyai sertifikat alias skill teknis (pelelangan)?" tanya jaksa.

"Tidak punya, Pak," saya Yudhi.

Jaksa lantas mendalami penunjukan Yudhi sebagai ketua panitia lelang proyek Tol MBZ oleh PT Jasamarga.

"Saudara tahu kenapa kerabat ditunjuk oleh Jasa Marga menjadi panitia?" tanya jaksa mendalami.

"Enggak tahu Pak, saya juga pertimbangannya apa. Jadi, saya ditunjuk tanpa ada sertifikat," jawab Yudhi.

Mendengar jawaban tersebut, majelis pengadil pun terperangah. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ikut mendalami perihal tersebut.

"Pak Yudhi punya ini enggak skill di dalam pelelangan?" tanya pengadil menegaskan.

"Kalau sertifikasi saya tidak punya," ucap Yudhi.

"Loh, enggak punya?" tanya pengadil heran.

"Tidak punya. Jasa Marga nunjuk saya, saya enggak paham," terang Yudhi.

"Makanya banyak nan enggak tahu," kata pengadil menyimpulkan.

"Saya ditunjuk, ya memang diperintah, ya saya jalan saja gitu," kata Yudhi.

Hakim kembali menyentil Yudhi. Sebab, pembangunan Tol MBZ merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Halah, Pak, Pak, itulah jadinya," sentil hakim.

"Kalau bisa menolak, ya menolak. Karena memang tidak boleh menolak, jadi saya jalan terus saja," sambung Yudhi.

"Masa proyek sebesar itu tidak punya apa itu, orang nan punya sertifikat skill gitu loh, Pak," timpal hakim.

Dalam sidang ini, jaksa turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yudhi Mahyudin nan mengungkapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) menjadi prioritas untuk menjadi pemenang lelang pembangunan Tol MBZ.

Duduk sebagai terdakwa adalah Djoko Dwijono dkk nan didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.

Para terdakwa lain adalah Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional