Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi memeriksa ketua RT hingga ustad setempat lantaran menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku di Purworejo, Jawa Tengah.
Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka pelaku pemerkosaan adik-kakak di Purworejo. Sebelumnya, salah satu dari kakak beradik nan diperkosa di Purworejo sempat dinikahkan siri oleh lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain polisi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun menyatakan bakal ikut menelusurinya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pihak lingkungan nan sepakat menikahkan sudah diperiksa.
"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan ustad nan menikahkan sudah kami periksa," kata Agus dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (11/11).
Dalam bertemu pers nan sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pihaknya juga bakal melakukan pengecekan soal solusi dari penduduk itu. Kedatangannya langsung ke Purworejo itu, kata dia, adalah untuk tahu lebih perincian soal duduk perkara kasus kekerasan seksual sebelum menentukan sikap.
"Kita kudu buktikan cek di lapangan. Tidak boleh grusa grusu, seperti kata Pak Presiden, dalam perihal apapun tidak boleh grusa grusu. Jadi jika bisa diperjelas gimana posisinya. Kalau kita tahu semuanya baru simpulkan dan apa nan kudu dilakukan sebagai solusinya," jelas Arifah.
Kronologi kasus
Sebelumnya diberitakan polisi telah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus pemerkosaan adik kakak di Purworejo. Kasus ini dipisah menjadi dua perkara.
Dalam perkara dengan korban pertama berinisial D (14 tahun saat kejadian) satu pelaku nan sudah diamankan berinisial A (saat kejadian berumur 17-18 tahun). Kemudian korban lainnya K (16 tahun saat kejadian) pelaku ada dua orang nan sudah diamankan ialah P (berusia 15 tahun saat kejadian) dan F (berusia 14 tahun saat kejadian).
Korban D rupanya mengandung dan kemudian dinikahkan siri dengan A.
Imbas pernikahan siri itu diduga menjadi penyebab sempat dicabutnya kasus itu di kepolisian oleh pihak pelapor.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan sebelumnya tante korban sempat mengadu ke Polres Purworejo pada Juni 2024, tapi pada Agustus dicabut dengan argumen sudah selesai.
"Ada pengaduan di bulan Juni 2024 di Polres Purworejo oleh tante alias bibinya. Agustus cabut lagi sama bibinya. Alasan sudah selesai. Kita kejar kenapa selesai. Ya memang setelah perdalam, oleh masyarakat diselesaikan pihak desa," kata Dwi.
Saat ini sudah ada laporan resmi nan dibuat tante korban di Polres Purworejo. Ada dua laporan ialah nomor LP/B/44/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober dan LP/B/45/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam perkara nomor 44, dengan tersangka A diketahui pelaku dituding memerkosa korban sejak pertengahan 2022 hingga Juni 2023. Sedangkan perkara nomor 45 dengan tersangka P dan F terjadi pada 16 Januari 2024.
Kasus ini sempat ramai di media sosial lantaran pihak korban mengadu ke pengacara Hotman Paris. Dalam kejuaraan itu sempat disebut ada 13 orang pelaku. Polisi saat ini tetap mendalami dan memungkinkan tersangka bakal bertambah.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/kid)
[Gambas:Video CNN]