Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar institusinya tidak bakal mentoleransi andaikan ada staf alias pejabat nan terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten nan terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain pelaku, kedua lembaga ini juga menelusuri calon emiten lain nan diduga menggunakan praktik nan sama. 

“Termasuk memandang kemungkinan dari pihak lain nan terlibat. Apabila ada calon emiten nan terlibat ini merupakan pelanggaran nan tidak dapat ditoleransi. Ini sedang berlangsung,” kata Mahendra dalam konvensi pers Dewan Komisioner Bulanan nan Tempo pantau secara daring pada Jumat, 6 September 2024.  

Mahendra mengatakan OJK dan BEI tetap menelusuri keterlibatan dari pihak lain dalam kasus ini. Dia menyebut kejadian gratifikasi di BEI bisa merusak gambaran pasar bursa di Indonesia.

“Ini merupakan suatu pelanggaran nan tidak dapat ditoleransi, tidak dapat diterima, tidak dapat dikecualikan. Ini bakal mempengaruhi integritas sektor jasa finansial kita terutama pasar modal,” kata Mahendra. Adapun, BEI telah memecat lima karyawannya nan terlibat dalam kasus ini.

Tak hanya itu, Mahendra mengatakan penelusuran itu juga bakal menyasar aliran biaya penerimaan biaya atas hadiah pencatatan emiten. Namun, hingga saat ini Mahendra mengatakan belum ada temuan staf alias pejabat OJK nan terlibat. 

“Tidak ada staf kami nan terlibat. Kami bakal terus dalami,” kata dia. 

Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Agustus lalu, OJK menyebut BEI telah berkoordinasi dengan OJK untuk mendukung adanya hukuman kepada para pihak nan melanggar integritas.

“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak nan melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tulis OJK 

Iklan

OJK melarang seluruh pegawainya menerima suap dan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. OJK meminta para pegawai untuk menjunjung kode etik dan ketaatan pada ketentuan nan berlaku.

“Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK. 

OJK menyatakan lembaga ini bakal berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola nan baik. Salah satunya menerapkan anti-suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 nan telah dijalankan.

“Juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola nan baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi,” tulis OJK. 

Apabila terdapat pihak-pihak nan mempunyai info dan alias bukti keterlibatan pegawai dan pejabat, OJK meminta untuk segera melaporkannya. Adapun laporan itu bisa melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Pilihan Editor: Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis