KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

"Tim kami nan di Tarakan,Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal nan melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin. Bahkan menggunakan bendera dua flag, ialah bendera Indonesia dan Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia. Ini jelas pelanggaran, tidak ada arsip sama sekali juga dalam perihal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam konvensi pers di Jakarta, Senin, 23 September 2024, seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan ikan hasil penyitaan tersebut bakal diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar letak penangkapan seperti nan KKP sudah lakukan sebelumnya.

"Ikan-ikan sitaan nan dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kami berikan kepada yayasan yatim piatu di seputaran letak tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan masuknya ikan terlarangan ini terdapat dua indikasi pelanggaran.

"Ada dua nan kelak bakal dikenakan, teman-teman di UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya nan jelas pertama mereka tidak menggunakan izin. Itu kelak dikenakan Pasal 26 UU Cipta Kerja. Bisa juga kelak mengenai dengan pemasukan peralatan produk perikanan itu, kami gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. Jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi kelak bakal kami dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman interogator apakah unsur pidana nan ditemukan telah memenuhi syarat alias tidak," kata Elvitrasyah.

Selanjutnya: Pengawas perikanan menerima info dari masyarakat....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis