TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan Muhri buka soal ramainya buletin pemblokiran akun IG perusahaan perdagangan mata duit digital (kripto) dari luar negeri.
Hal ini menanggapi pemblokiran akun IG beberapa perusahaan seperti akun Binance Indonesia, Binance US, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, dan akun Kucoin Indonesia. Seluruh akun IG itu tidak bisa diakses sejak Selasa lalu, 16 Juli 2024.
Ketika mengakses akun tersebut, tertulis pemberitahuan bahwa "Akun tidak tersedia di Indonesia, perihal ini lantaran kami (Instagram) memenuhi permintaan legal untuk membatasi konten ini."
Kasan menjelaskan, pemblokiran itu sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka nan sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto alias Pedagang Fisik Aset Kripto nan telah memperoleh tanda daftar alias persetujuan dari Kepala Bappebti.
"Ini sebagai corak perlindungan kepada masyarakat dan sebagai langkah preventif adanya perlindungan norma dan kemungkinan kerugian atas aktivitas tanpa perizinan di Indonesia," Jawab Kasan kepada Tempo melalui pesan Whatsapp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, Bappebti berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo mengenai pemblokiran domain situs web entitas alias media sosial lainnya. Pasalnya, ada entitas-entitas nan memang belum memperoleh persetujuan alias perizinan resmi dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar bentuk aset Kripto di Indonesia.
Dengan begitu, menurut Kasan, pemblokiran sosial media IG adalah salah satu langkah nan perlu dilakukan. "Kami selaku otoritas pengawas perdagangan mata uang digital di dalam negeri sangat mendukung langkah yg dilakukan oleh Kemenkominfo. Seluruh entitas yg diblokir adalah perusahaan -perusahaan yg memang tidak berizin upaya di dalam negeri sehingga dianggap melanggar."
Bappebti juga menegaskan bahwa tujuan pemblokiran kepada entitas tersebut bermaksud untuk menjaga kondusivitas industri pasar mata uang digital di Indonesia, khususnya entitas nan sudah berizin resmi agar tetap terjaga daya saingnya.
Iklan
Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan mata uang digital ini bukan menjadi nan pertama kali untuk Binance dan Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas di Jaksa Agung New York.
Hal ini lantaran Kucoin melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency kepada Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, situs Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, lantaran masalah nan sama ialah tidak mempunyai izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) nan diwajibkan di Indonesia.
Sementara itu, salah satu perusahaan mata uang digital terbesar di Indonesia Tokocrypto, diketahui mempunyai persentase kepemilikan saham oleh Binance hingga 100 persen. Hal ini sesuai dengan kesepakatan nan didasari pada investasi nan telah diberikan Binance kepada Tokocrypto pada tahun 2020.
Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan mata uang digital ini bukan menjadi nan pertama kali untuk Binance dan Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas di Jaksa Agung New York.
Hal ini lantaran Kucoin melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency kepada Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, situs Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, lantaran masalah nan sama ialah tidak mempunyai izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) nan diwajibkan di Indonesia.
Ketika dikonfirmasi, Tim Humas Tokocrypto Bianda Ludwianto menjelaskan pihaknya memberikan support penuh terhadap tindakan Kominfo. Ia meyakini pemblokiran tersebut merupakan langkah preventif nan sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan para konsumen.
"Kami mau menegaskan kembali, Tokocrypto dan Binance adalah dua entitas nan berdiri sendiri dan beraksi secara independen. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan izin nan bertindak di Indonesia," ucapnya.
Pilihan Editor: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024