Komisi II Sebut Hasyim Asy'ari Masih Berpeluang di KPU Usai Dipecat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 04 Jul 2024 13:31 WIB

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Serra menyebut Hasyim tetap berkesempatan kembali ke KPU jika berkaca pada kasus eks komisioner KPU Evi Novida Ginting. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut Hasyim Asy'ari tetap berkesempatan kembali menjadi komisioner KPU. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa Hasyim Asy'ari masih berkesempatan kembali ke KPU usai mendapat hukuman pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila.

Menurut Mardani, Hasyim bisa menggugat Keppres pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dikabulkan, kata Mardani, dia bisa kembali ke KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PKS itu berkaca pada kasus Evi Novida Ginting Manik pada Maret 2020. Kala itu, Evi sempat dipecat oleh DKPP lantaran dugaan kasus penggelembungan bunyi caleg DPRD asal Kalimantan Barat.

"Evi menggugat Keppresnya, seingat saya nan digugat. Dan gugatan Evi diterima di PTUN. Akhirnya Presiden mengeluarkan kembali Keppres pengangkatan Evi," kata Mardani di kompleks parlemen.

Oleh lantaran itu, kata Mardani, pihaknya saat ini juga tetap menunggu langkah Hasyim sebelum memproses personil KPU baru penggantinya. Meski di sisi lain, Mardani menduga Hasyim nampaknya tak bakal mengambil langkah perlawanan tersebut.

"Saya ngecek dulu adakah perlawanan Mas Hasyim terhadap keputusan DKPP ini. Kalau PTUN-nya memenangkan kayak kasus Evi ya install lagi," katanya.

Namun, Mardani tak menampik bahwa kasus Hasyim menjadi catatan krusial terhadap penyelenggara pemilu. Menurut dia, biaya tinggi penyelenggara pemilu tak sebanding jika tak diiringi dengan kepercayaan.

Mardani mengaku bakal mendorong Komisi II DPR untuk segera menggelar rapat berbareng pemerintah dan DKPP. Menurut dia, kasus tersebut kudu mendapat tanggapan serius dari semua pihak.

"Karena ini masalah besar, pandangan saya ini mesti dipanggil. Saya bakal menyuarakan di komisi segera duduk bareng dengan KPU, DKPP, Kemendagri untuk membahas masalah ini," katanya.

Pada 2020, Evi Novida Ginting yang saat itu Komisioner KPU dipecat oleh DKPP. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan bunyi calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. 

Evi kemudian mengusulkan gugatan ke PTUN Jakarta mengenai pemecatannya dan sukses menang. PTUN Jakarta membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo memecat Evi.

Setelah itu Presiden Jokowi mencabut Keppres pemberhentian Evi dan nan berkepentingan kembali menjadi komisioner KPU.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional