Komisi III DPR Undang Keluarga Dini, Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 29 Jul 2024 15:05 WIB

Komisi III DPR mau mendengar keterangan langsung dari family soal kasus kematian Dini. Vonis bebas Ronald Tannur dinilai janggal. Komisi III DPR mau mendengar keterangan langsung dari family soal kasus kematian Dini. Vonis bebas Ronald Tannur dinilai janggal. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR dijadwalkan menerima kunjungan dari family almarhumah Dini Sera Afrianti, korban tewas dalam kasus dugaan pembunuhan nan dilakukan Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku pihaknya memandang ada nan janggal dalam vonis bebas terhadap Ronald selaku terdakwa. Komisi III mau mendengar keterangan langsung dari keluarga.

"Kami memandang ini sangat janggal makanya kami banget sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habib di kompleks parlemen, Senin (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai vonis bebas terhadap Ronald tak masuk akal. Sebagai mantan advokat, Habib menuturkan para pengadil nan menangani perkara itu mestinya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan.

"Jadi, jika kita misalnya tidak beriktikad membunuh orang, tapi kita sadar apa nan kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam nuansa kesengajaan dengan sadar kemungkinan," ucap dia.

Menurut jadwal, audiensi dengan family Dini digelar pada Senin ini pukul 13.00 WIB.

Habib mendukung agar kasus tersebut dibawa ke tingkat kasasi. Namun, dia menegaskan memori kasasi nan diajukan kudu kuat.

Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan personil DPR RI Edward Tannur. Ia divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian Dini.

Majelis pengadil menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti nan didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan Ronald.

Menurut hakim, Ronald Tannur juga tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata hakim.

Sementara itu, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kini, jaksa mengusulkan kasasi atas putusan majelis pengadil itu.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional