TEMPO.CO, Jakarta -Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal meninjau langsung pagar laut misterius sepanjang 30,14 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut nan melintasi pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu sekarang telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah belum menyampaikan info mengenai pihak nan membangun pagar terlarangan tersebut.
Legislator Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengungkapkan rencana kunjungan para personil komisi kelautan itu ke Kabupaten Tangerang. "Komisi IV sendiri rencananya bakal berjamu ke sana setelah reses," kata Firman melalui sambungan telepon pada Jumat, 10 Januari 2025. DPR RI saat ini sedang dalam masa reses nan berjalan sejak 6 Desember 2024 sampai dengan 20 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Firman berujar beberapa personil Komisi IV sudah sempat mengunjungi pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, kunjungan tersebut dilakukan para personil majelis secara perseorangan lantaran DPR sedang dalam masa reses.
Menurut Firman, kunjungan Komisi IV secara resmi setelah reses bermaksud untuk memandang secara bentuk pagar laut tanpa izin itu. "Kemudian juga kita meminta penjelasan masyarakat setempat," ucap politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Firman menyampaikan pembangunan pagar laut itu juga diduga membabat rimba bakau nan ada di wilayah tersebut. "Kami mendapat kejuaraan dari teman-teman pegiat lingkungan dan juga beberapa mantan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa di sana itu ada rimba bakau nan juga dibabat," ujar Firman.
Pagar laut terlarangan nan disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan tim dari KKP nan dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk. "Saat ini kami hentikan aktivitas pemagaran sembari terus dalami siapa pelaku nan bertanggung jawab atas aktivitas ini," kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut terlarangan jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di area perikanan tangkap dan area pengelolaan daya nan diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, Ipunk berujar pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Pung menyatakan penyegelan pemagaran laut itu juga menjalankan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," ucap Pung. "Negara tidak boleh kalah. Kami datang di sini untuk melakukan penyegelan lantaran sudah meresahkan masyarakat, sudah viral."