Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi delapan agenda persoalan HAM agar bisa diselesaikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lima tahun mendatang.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mengawasi perubahan struktur dan nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk dengan pembentukan Kementerian Koordinator unik di bagian Hukum dan HAM, serta Kementerian HAM.
"Komnas HAM mendorong agar pengarusutamaan HAM tidak hanya menjadi rumor sektoral di bawah beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, tetapi mengarus utama di seluruh penyelenggaraan tugas dan kegunaan K/L [Kementerian/Lembaga] lainnya," ujar Atnike dalam keterangan pers, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas HAM berambisi bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran bakal melanjutkan dan memperkuat agenda HAM di beragam aspek pembangunan dan tata kelola pemerintahan selama lima tahun ke depan," tambahnya.
Berikut delapan rekomendasi agenda HAM nan disampaikan oleh Komnas HAM.
Penyelesaian bentrok dan kekerasan di Papua
Komnas HAM menilai kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah melangkah lebih dari 20 tahun, namun bentrok dan kekerasan tetap rentan terjadi di sana. Konflik dan kekerasan telah mengakibatkan korban jiwa baik di kalangan penduduk sipil, Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) alias Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maupun aparat.
Atnike menjelaskan kondisi tersebut menyebabkan kerentanan sosial nan menghalang penikmatan dan perlindungan HAM seperti penegakan norma nan susah terhadap pelaku kekerasan, terjadinya pengungsi internal dan akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial, budaya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lainnya terhambat.
Dengan pembentukan empat provinsi baru nan sedang berjalan, kata Atnike, pemerintah kudu mendorong dan mendukung pemerintah wilayah di seluruh provinsi di Papua untuk secara efektif memberikan agunan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat, termasuk ketika masyarakat menghadapi situasi bentrok dan kekerasan.
"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga perlu terus mendorong pendekatan keamanan nan terukur dan penegakan norma nan bakal membangun kepercayaan publik dan mendorong penghentian konflik," ucap dia.
Hak korban Pelanggaran HAM nan Berat
Komnas HAM menyarankan pemerintahan nan baru ini mengembangkan upaya-upaya pencegahan atas pengalaman di masa lampau berangkaian dengan peristiwa pelanggaran HAM nan berat.
Atnike mengatakan krusial bagi pemerintah untuk melanjutkan program pemulihan dan pemenuhan kewenangan korban pelanggaran HAM nan berat secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Atnike mendorong agar pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memfasilitasi upaya-upaya untuk memberikan kepastian terhadap status dari kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Termasuk salah satu kasus ialah kasus Paniai nan saat ini sedang terhenti proses persidangan kasasinya lantaran belum terpilihnya pengadil ad hoc kasasi," ucap Atnike.
Proyek IKN harus sejalan Prinsip HAM
Kajian Komnas HAM menemukan sejumlah masalah dalam perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari partisipasi nan kurang maupun sistem pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat nan belum tersedia.
Dalam proses pembangunan IKN nan sedang berjalan, beberapa peristiwa pelanggaran seperti kekerasan terhadap penduduk maupun akses masyarakat terhadap hak-hak kesejahteraan nan lenyap telah terjadi dan dilaporkan kepada Komnas HAM.
Komnas HAM menilai akibat terjadinya pelanggaran HAM dalam proses pembangunan IKN kudu diantisipasi.
"Oleh karena itu, perlu mendorong adanya sistem pengawasan penyelenggaraan nan efektif untuk memitigasi maupun membentuk sistem pemulihan atas akibat maupun akibat dari pembangunan IKN terhadap HAM," kata Atnike.
Penegakan Prinsip HAM dalam upaya & pembangunan
Dalam lima tahun terakhir, Atnike mengatakan korporasi berada di urutan kedua sebagai tokoh nan paling banyak diadukan ke Komnas HAM.
Kasus-kasus nan melibatkan korporasi terjadi dalam beberapa rumor dominan seperti sengketa lahan dan sumber daya alam, sengketa ketenagakerjaan, serta pencemaran alias kerusakan lingkungan.
Guna mencegah pelanggaran HAM akibat praktik upaya tersebut, lanjut Atnike, maka diperlukan pemahaman serta komitmen dari sektor upaya untuk menerapkan prinsip upaya dan HAM.
Atnike mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah baik melanjutkan penyelenggaraan Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta memperkuat peraturan untuk mendorong penguatan tata kelola sektor bisnis, baik korporasi swasta maupun milik negara.
"Pemerintah juga perlu mengembangkan prosedur norma serta tata kelola kelembagaan nan disediakan oleh pemerintah maupun sektor upaya untuk memberikan akses bagi masyarakat dalam melaporkan dan mendapatkan pemulihan," ungkap Atnike.
Penegakan HAM di pemerintahan daerah
Atnike mengatakan pemerintah wilayah juga menjadi pihak nan paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM.
Kondisi tersebut menunjukkan tanggungjawab negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM belum diejawantahkan dengan efektif di tingkat daerah.
Untuk itu, terang Atnike, pemerintah perlu memperkuat prinsip-prinsip HAM menjadi arus utama dalam tata kelola Kota/Kabupaten di Indonesia melalui kementerian nan membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kesehatan, pendidikan, politik, norma dan HAM serta kementerian mengenai lainnya.
Termasuk di dalamnya untuk memastikan izin dan program pembangunan nan ramah HAM di tingkat daerah.
Penegakan HAM di Tata Kelola Agraria hingga SDA
Pada periode Januari 2020 hingga Agustus 2024, Komnas HAM telah menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM mengenai bentrok agraria dan sumber daya alam sebanyak 2.639 kasus.
Kasus-kasus tersebut terjadi lantaran tata kelola di hulu perencanaan dan pembuatan kebijakan pembangunan tetap lemah serta tetap terjadi pengabaian atas prinsip HAM dalam penyelenggaraan pembangunan.
Oleh karena itu, Atnike meminta pemerintah menempatkan penyelesaian bentrok agraria sebagai prioritas dalam agenda pemerintahan 2024-2029.
"Upaya ini perlu dilakukan secara komprehensif, baik dalam penguatan regulasi, pengawasan dalam tata kelola ASDL, maupun sistem penanganan sengketa nan dilakukan secara sinergis di antara K/L/D terkait, termasuk dengan sektor bisnis," ujar Atnike.
Penegakan HAM dalam kerja-kerja abdi negara hukum
Komnas HAM juga memberi rekomendasi berangkaian dengan penegakan norma sesuai dengan prinsip HAM nan dijalankan oleh kepolisian.
Dalam rentang tiga tahun terakhir, polisi menjadi tokoh nan paling banyak diadukan kepada Komnas HAM.
Kasus-kasus nan melibatkan kepolisian mencakup kelambatan dalam memberikan layanan, kriminalisasi terhadap masyarakat, dan menghalangi proses norma maupun kasus-kasus penyiksaan.
Pemerintah, pinta Atnike, kudu terus mendorong penguatan profesionalisme kepolisian. Baik melalui training dan pengembangan kapabilitas polisi, memaksimalkan kegunaan pengawasan internal dan eksternal kepolisian, maupun memperkuat penegakan norma terhadap personel kepolisian.
Perlindungan WNI di luar negeri
Sebagai negara dengan jumlah pekerja migran nan besar, agunan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai tetap belum optimal.
Komnas HAM menyatakan agunan perlindungan bagi PMI nan tetap lemah menimbulkan kerentanan seperti kekerasan, kondisi kerja tidak layak dan agunan bayaran nan minim.
Dalam beberapa tahun terakhir, kerentanan tersebut juga muncul dalam kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Atnike, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO belum optimal merespons persoalan nan dihadapi PMI.
Atnike menambahkan pencegahan dan penanganan TPPO nan tidak efektif telah menyebabkan potensi pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap penerapan Undang-undang TPPO dan kegunaan serta peran Satgas/Gugus Tugas TPPO di tingkat pusat maupun daerah, alokasi anggaran serta kelengkapannya.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]