Komnas HAM Desak KPU Buat Satgas TPKS Usai Kasus Hasyim Asy'ari

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 12 Jul 2024 16:05 WIB

Komnas HAM mengeluarkan pernyataan agar KPU dan lembaga penyelenggara pemilu membentuk Satgas TPKS setelah kasus cabul Hasyim Asy'ari nan dipecat dari KPU. Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU setelah terbukti dalam kasus asusila. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga lainnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual (Satgas TPKS).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi merespons dikeluarkannya Keppres Nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat kerabat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendesak membentuk Satgas di masing-masing Lembaga Penyelenggara Pemilu, untuk melaksanakan kegunaan pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7).

Pramono berharap dengan dibentuknya satgas tersebut KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari lembaga kerakyatan menjadi ruang nan kondusif dan bebas bagi wanita untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.

Pramono mengatakan pembentukan satgas itu juga dimaksudkan sebagai corak penerapan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komnas HAM juga mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan pertimbangan secara menyeluruh, baik mengenai dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan.

"Terutama mengenai dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota," ucap Pramono.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut pelanggaran kode etik mengenai kasus cabul terhadap personil PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan presiden nan menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat kerabat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa kedudukan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Posisi Ketua KPU saat ini sementara diisi komisioner Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt.).

Selain itu, komisioner pengganti Hasyim di KPU pun kudu segera ditunjuk. DPR menyatakan kemungkinan sesuai sistem dari hasil fit and proper test sebelumnya, Iffa Rosita berkesempatan menjadi pengganti Hasyim sebagai komisoner KPU.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional