Komnas HAM Minta Polisi Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 00:15 WIB

Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya melepas 159 demonstran nan ditangkap dalam tindakan tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Komnas HAM meminta Polda Metro melepaskan 159 demonstran nan ditangkap dalam tindakan tolak RUU Pilkada di DPR, Kamis (22/8) (Foto: CNN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 159 demonstran dalam tindakan tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

Karena itu, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera melepas para demonstran.

"Komnas HAM mendorong agar abdi negara penegak norma segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa nan ditangkap dan ditahan dalam tindakan unjuk rasa hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa tindakan unjuk rasa nan terjadi di depan Gedung DPR oleh abdi negara penegak hukum.

Anis mengatakan, demonstrasi adalah kewenangan untuk bersuara dan berpendapat.

"Keterlibatan TNI nan terindikasi penggunaan kekuatan nan berlebihan, nan semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.

Selanjutnya Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan abdi negara penegak norma memastikan kondusivitas tindakan unjuk rasa nan bakal berjalan beberapa hari ke depan.

Anies menyebut perihal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

"Dan penyelenggaraan pemerintahan nan baik sesuai dengan prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia," kata Anis.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR nan menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Rapat pembahasan itu hanya berjalan selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

Peserta tindakan datang dari beragam kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR nan menolak revisi UU Pilkada itu.

Materi nan disepakati dalam pembahasan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang periode pemisah pencalonan kepala wilayah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

(pua/pua)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional