Konflik Lahan PT ITCI Kartika Utama dan Warga di IKN, LBH Samarinda: Ada Dugaan Kriminalisasi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik sengketa lahan antara penduduk di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten  Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama memasuki babak baru. Pada 25 Juli 2024, General Manager Forestry and Camp PT ITCI Kartika Utama melaporkan 19 penduduk ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penyerobotan lahan di area perusahaannya itu. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengatakan dari 19 penduduk nan telah dilaporkan itu, ada 14 orang nan telah diperiksa. Sementara itu, 5 orang lainnya belum diperiksa lantaran bekerja di luar kota. 

“Warga nan dilaporkan, belum ada kelanjutannya lagi di Polda Kaltim,” kata  Fathul Huda dalam obrolan daring berbareng Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur nan Tempo pantau pada Sabtu, 22 Juni 2024. 

Dia menyebut laporan itu merupakan upaya kriminalisasi kepada penduduk nan mau mempertahankan tanah mereka nan diserobot PT ITCI Kartika Utama. “Kami menduga bakal ada kriminalisasi dan ada nan dipaksakan untuk jadi tersangka,” kata dia. 

Fathul menyebut harusnya PT ITCI Kartika Utama mematuhi putusan Komisi Informasi pada 13 Mei 2024 tentang arsip HGB milik perusahaan itu. Dia menyebut publikasi HGB itu diduga banyak kejanggalan. 

“Padahal jika kami menduga ada mafianya, HGB terbit di ruang gelap,” kata dia. 

Sengketa Informasi Publik antara Yudi Saputra, Warga Desa Telemow melawan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kanwil ATR/BPN Kaltim) mengenai dengan Dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) PT. ITCI Kartika Utama pada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) telah dijatuhkan Putusan pada tanggal 13 Mei 2024 melalui Putusan Nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX/2023. Komisi Informasi memutuskan menerima sebagian Permohonan Yudi Saputra mengenai dengan Salinan HGB PT.ITCI Kartika Utama.

Meski demikian, Kanwil ATR/BPN Kaltim justru mengusulkan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada tanggal 22 Mei 2024 dengan Register Nomor: 21 G/KI/2024/PTUN.SMD. 

Iklan

PT ITCI Kartika Utama merupakan perusahaan pengolahan kayu nan memperoleh kewenangan pengelolaan rimba (HPH) seluas 173 ribu hektare pada masa Orde Baru. Perusahaan nan sekarang dimiliki Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto, itu sempat mengalami kemunduran setelah reformasi bergulir hingga penduduk setempat menyebut perusahaan itu meninggal suri. 

Belakangan, aktivitas perusahaan ini kembali menggeliat setelah pemerintah menetapkan Penajam Paser Utama sebagai letak IKN pada Februari 2022. Area izin PT ITCI Kartika Utama masuk area inti Ibu Kota Nusantara. 

Dilansir dari Koran Tempo jenis 18 Agustus 2023, Publik Affair & Government Relation Arsari Group Holding Company PT ITCI Kartika Utama, Nicholay Aprilindo, mengatakan PT ITCI kartika Utama adalah pemegang sertifikat HGB di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku. Ia menganggap HGB itu merupakan tanah negara nan pengelolaanya diberikan ke PT ITCI Kartika Utama. 

“Bila ada pihak ketiga nan memakai alias menggunakan tanah negara nan saat ini diberikan izinnya dan alias haknya kepada PT ITCIKU, perusahaan wajib menertibkan dan mengamankan HGB tersebut sebagai pertanggungjawaban norma atas kewenangan norma nan diberikan negara kepada PT ITCIKU,” kata Nicholay. 

Ia melanjutkan, perusahaan tidak wajib memberikan tukar rugi kepada pihak ketiga alias masyarakat nan sengaja menguasai dan menggunakan tanah negara tersebut untuk kepentingan pribadi alias kelompoknya. “Bila oknum masyarakat menyatakan tanah tersebut miliknya lantaran didapat dari jual-beli, apakah mereka punya bukti otentik secara norma atas jual-beli tersebut?” kata dia. 

Selain itu, dia menyebut PT ITCI Kartika Utama sebagai pemegang HGB berkuasa melakukan upaya apapun berupa pembangunan dan alias penanaman di dalam wilayah HGB sesuai dengan peraturan norma nan berlaku. 

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis