CNN Indonesia
Kamis, 13 Feb 2025 19:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo meyakini kasus pemerasan eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal naik ke persidangan.
Selain itu, pihaknya pun tak menutup kemungkinan polisi menjemput paksa Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses nan melangkah di Polda Metro Jaya itu. Ia memastikan perangkat bukti nan ada sudah cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana Firli dalam kasus tersebut.
"Secara kualitas saya memandang didasarkan perangkat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas nan baik. Sehingga kami punya konklusi dan kepercayaan bahwa ini bisa selesai," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/2).
"Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami percaya bahwa kasus tersebut bakal selesai, kita tunggu hasilnya bagaimana," imbuhnya.
Di sisi lain, Cahyono mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya juga bakal dilakukan upaya paksa berupa penangkapan alias penjemputan paksa terhadap Firli selaku tersangka dalam kasus tersebut.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," tuturnya.
Ia menjelaskan kewenangan penjemputan paksa itu juga sudah ada dalam aturan, sehingga sekarang tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
"Kemarin sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Mungkin kita bakal melakukan langkah berikutnya nan sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa alias apa pun itu," jelas Cahyono.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.
Namun, sudah lebih dari setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
(tfq/kid)