KPK: 1.325 Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN, 107 Belum Lengkap

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 08 Sep 2024 16:05 WIB

KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN kudu dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala wilayah sudah lengkap, sementara lainnya belum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala wilayah sudah lengkap, sementara lainnya belum.

"Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala wilayah (bacakada), dan nan sudah dinyatakan komplit sejumlah 1.325 bacakada," ujar personil Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/9), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.

Oleh lantaran itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN kudu dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.

Apabila bakal calon kepala wilayah mau melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected].

Sedangkan, kepada bakal calon kepala wilayah nan mau melaporkan LHKPN secara langsung, KPK tetap membuka jasa penerimaan penyampaian LHKPN unik pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

"Bagi bacakada nan telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, bakal mendapatkan tanda terima," katanya.

Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala wilayah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala wilayah (Pilkada) serentak 2024.

KPK membuka jasa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala wilayah melengkapi arsip LHKPN nan merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh arsip persyaratan sehubungan dengan pemisah akhir masa perbaikan arsip pendaftaran pasangan calon kepala wilayah pada 8 September 2024.

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional