KPK: Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Rohidin Berisi Rp50 Ribu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 14:39 WIB

Amplop nan diduga bakal digunakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk serangan fajar berisi duit sejumlah Rp50 ribu. Tim KPK menemukan dan menyita duit sejumlah Rp7 miliar terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika dan Singapura dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Amplop nan diduga bakal digunakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk serangan fajar berisi duit sejumlah Rp50 ribu.

Amplop bergambar Rohidin-Meriani tersebut disita KPK dan ditunjukkan dalam konvensi pers penahanan Rohidin nan digelar pada Minggu (24/11) malam.

"Betul untuk serangan fajar. Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi tetap belum dicek secara fisik. Nanti jika sudah ada pembaruan dikabari," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim KPK menemukan dan menyita duit sejumlah Rp7 miliar terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika dan Singapura dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11).

Uang tersebut disinyalir untuk kepentingan pilkada Rohidin nan kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu. Selain uang, KPK juga menyita peralatan bukti elektronik berupa handphone dan dokumen.

Rohidin-Meriani bakal melawan Helmi Hasan-Mi'an dalam Pilgub Bengkulu 2024. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Rohidin berbareng dua orang lainnya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lainnya nan sempat ditangkap KPK kemudian dilepas lantaran berstatus sebagai terperiksa alias saksi.

Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional