CNN Indonesia
Rabu, 11 Sep 2024 02:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nan memperberat balasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa.
"Bahwa tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh lantaran mengabulkan memori banding Penuntut Umum ialah mengenai tuntutan tentang duit pengganti ialah sebesar kurang lebih Rp44 miliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa ialah pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Meyer mengatakan pihaknya tetap menunggu salinan komplit putusan PT DKI untuk dapat dipelajari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan bakal melaporkan secara resmi ke ketua untuk langkah tindak selanjutnya," ucap dia.
PT DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas duit pengganti nan tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK nan sebelumnya meminta balasan empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Artha Theresia dengan pengadil personil Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat nan menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan balasan terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.
Kasdi juga dihukum bayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.