CNN Indonesia
Sabtu, 16 Nov 2024 02:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengatur agenda pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin.
Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka nan terlibat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK bakal melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan nan berkepentingan sebagai saksi di perkara alias sprindik nan saat ini sedang berjalan, dan itu kita tunggu saja. Insyaallah tidak dalam waktu nan lama," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengatakan pihaknya tetap menunggu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengirimkan salinan putusan komplit Praperadilan nan memenangkan Paman Birin.
Dari situ, kata Tessa, KPK bakal mengambil tindakan termasuk kemungkinan membuka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
"Risalah tersebut belum diterima," kata Tessa.
Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat norma kasus dugaan suap dan gratifikasi nan diproses oleh KPK. Meskipun demikian, Paman Birin memilih mundur dari posisi gubernur Kalsel.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. Enam orang nan ditangkap dalam operasi tersebut sekarang telah ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.