Yogyakarta, CNN Indonesia --
Tim Pencari Fakta (Ad Hoc) buatan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) memastikan tim pengajar sejarah nan digawangi Sri Margana tidak melakukan plagiarisme atas karya Peter Carey.
Dekan FIB UGM, Setiadi mengatakan tim sudah bekerja memeriksa dugaan plagiarisme dalam kitab Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik nan ditulis oleh Sri Margana dkk.
Setiadi menerangkan, tim ad hoc terdiri enam orang pengajar FIB nan mewakili unsur pembimbing besar dan pengajar di luar Departemen Sejarah FIB UGM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim ad hoc untuk menguji kebenaran unsur plagiarisme ini memakai standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme serta pedoman nasional Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Tim mengumpulkan referensi-referensi tentang kaidah-kaidah plagiarisme, baik patokan internasional maupun nasional serta mendalami materi tuduhan nan dilampirkan dalam surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024 lalu.
Setiadi melanjutkan, tim mengecek materi kitab nan dituduhkan dan membandingkan dengan isi kitab karya Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan cetakan pertama tahun 2012 terbitan KPG, selain melakukan penjelasan terhadap tim penulis buku.
Tim ad hoc untuk menilai adanya unsur plagiarisme ini menggunakan beberapa definisi, norma dan patokan plagiarisme internasional dan nasional, yaitu: The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan spal perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tatacara kutipan) lintas institusi, negara dan budaya.
"Berdasarkan kriteria tentang plagiarisme di atas, tim ad hoc menyampaikan bahwa dalam beragam konsep tentang plagiarisme nan bertindak secara internasional, dapat dipahami bahwa pencantuman secara komplit sumber-sumber rujukan merupakan aspek kunci untuk menghindari terjadinya tindakan plagiarisme," kata Setiadi dikutip dari laman resmi UGM, Jumat (15/11).
Sementara dalam materi tuduhan nan disampaikan oleh KPG dan Peter Carey dinyatakan bahwa telah ditemukan quote panjang dan verbatim di dalam kitab Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik nan dianggap diambil langsung dari kitab Kuasa Ramalan karya Peter Carey.
Akan tetapi, usai dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kitab Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI, pengutipan nan panjang dimulai di dalam teks dengan pernyataan "Menurut Peter Carey, ...", teks nan dikutip telah ditulis secara menjorok ke dalam. Teks juga disertai catatan akhir (end note) nan mencantumkan identitas kitab Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara komplit dan detil menyesuaikan norma ilmiah tata langkah pengutipan langsung.
Kemudian, pada kitab Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik ditemukan bahwa semua quote dan perujukan teks di kitab itu sudah menyertakan rujukan kepada kitab Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara komplit dan detil. Baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka.
"Berdasarkan pengutipan panjang di kedua kitab itu, diketahui bahwa pengutipan panjang dilakukan dengan argumen dalam proses penelitian sampai dengan tahap saat itu belum ditemukan sumber primer dan saat itu satu-satunya referensi mengenai Raden Rangga Prawiradirja adalah kitab Kuasa Ramalan karya Peter Carey, dan tim penulis mau mempertahankan kesatuan info dari teks referensi nan dikutip," kata Setiadi.
Sedangkan merujuk pada UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), pembahasan tentang ada tidaknya pelanggaran atas kewenangan cipta kudu didasarkan pada telaah atas UU Hak Cipta. Berdasarkan pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, tidak dianggap sebagai pelanggaran kewenangan cipta andaikan sumber quote disebutkan komplit dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, alias tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan nan wajar dari Pencipta alias Pemegang Hak Cipta.
Pada UU Hak Cipta penyebutan secara komplit tidak dijelaskan, bakal tetapi dalam praktik terdapat tiga jenis pengutipan yaitu, body note, footnote dan end note.
Dalam body note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan laman nan dikutip serta info komplit sumber nan dikutip disebutkan di dalam list of references. Pada footnote dicantumkan nama, tahun penerbitan, judul, kota penerbitan, nama penerbit dan laman nan dikutip. Sedangkan end note menyertakan nama, tahun penerbitan, dan laman nan dikutip.
"Di dalam laporan tim ad hoc, disebutkan bahwa quote panjang tersebut diawali dengan dengan kalimat "Menurut Peter Carey....( sampai quote terakhir)" dan ditutup end note". Terlepas dari jenis quote nan dipakai penulis, quote tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta," beber Setiadi.
"Berdasarkan penilaian dan pertimbangan nan tersebut di atas, kitab Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan kitab Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa kedua kitab tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi," sambungnya.
Tim menambahkan, kitab cetakan ke-1 dan ke-2 dari kitab Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan kitab cetakan ke-1 Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik tetap belum mempunyai Kata Pengantar Penulis.
Selain itu berkarakter sementara dan telah ditarik serta dimusnahkan atas permintaan KPG lewat surat tanggal 6 Maret 2020. "Langkah mana telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berasas surat dari Dekan FIB UGM pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi," tambah Setiadi.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa semua pengutipan panjang dan bagian-bagian nan dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua kitab tersebut tidak ditemukan lagi pada jenis final buku-buku tersebut, ialah cetakan ketiga kitab Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan cetakan kedua kitab Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik," lanjutnya.
Tim Ad Hoc memberi catatan bahwa kedua kitab telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan nan panjang disinyalir dapat melanggar unsur "kepatutan". Namun, belum ada pengaturan nan secara rinci menetapkan batas panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks nan diperkenankan agar tak melanggar unsur kepatutan berasas Permendikbud No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi.
Walaupun Permendikbud No.17 Tahun 2010 telah dinyatakan tidak bertindak sejak diundangkannya Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021, tapi Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 itu belum ada ketika kitab Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan kitab Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik terbit. Artinya, dalam memeriksa dan menilai kedua kitab itu Permendikbud No.17 Tahun 2010 tetap berlaku.
Sebelumnya, Pimpinan FIB UGM menyatakan tengah mendalami dugaan plagiarisme nan dilakukan oleh tim pengajar sejarah kampus mereka.
Tim ini digawangi salah satunya oleh pengajar sejarah, Sri Margana. Warganet di media sosial X (Twitter) belakangan menuding dua kitab mereka adalah hasil jiplakan atas karya milik sejarawan, Peter Carey.
Dua kitab termaksud adalah "Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI" dan "Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik".
"Disampaikan bahwa beberapa bagian dari kedua kitab ini menyadur dari kitab Kuasa Ramalan (2019) nan ditulis oleh Peter Carey," kata Dekan FIB UGM, Setiadi dalam keterangan resmi nan dibagikan Humas UGM, Senin (4/11).
(kum/fra)
[Gambas:Video CNN]