KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 24 Nov 2024 07:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11) malam. Ilustrasi. KPK benarkan OTT Bengkulu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga menjadi salah satu orang nan ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku baru dapat laporan dari staf nan membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/11).

Pimpinan KPK berlatar belakang pengadil tindak pidana korupsi ini belum bisa memberi info banyak mengenai operasi senyap tersebut. Detail mengenai pihak nan terlibat, peralatan bukti hingga kasus nan sedang diusut bakal disampaikan kepada publik andaikan aktivitas sudah rampung.

"Detailnya baru kelak sore dipaparkan," ucap Alex.

Sebelumnya, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata mengatakan KPK meminjam salah satu ruangan di Polresta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu nan kembali berkontestasi dalam Pilkada 2024 ini.

"Seperti nan rekan-rekan sudah tahu juga, terakhir tiba di Mako Polresta, mungkin saat ini sudah sedang dalam pemeriksaan KPK, tinggal tunggu buletin saja," kata Deddy Nata menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan Rohidin, di Bengkulu.

Rohidin tiba di Mako Polresta Bengkulu sekitar pukul 22.50 WIB dengan tiga mobil nan digunakan KPK. Deddy Nata pun membenarkan Rohidin merupakan orang terakhir sampai di Mako Polresta Bengkulu nan dibawa KPK.

"Ya memang betul Rohidin masuk. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut (dari KPK) ya," kata Deddy.

Ia menambahkan terdapat sejumlah pengacara nan mendatangi Polresta untuk mendampingi para pihak nan tertangkap tangan. Namun, sejumlah pengacara tersebut tidak bisa masuk lantaran proses nan sedang melangkah bukan kewenangan Polresta melainkan KPK.

"Ya pengacara juga sudah datang, tapi kami sampaikan bahwa tidak bisa masuk ke dalam, lantaran memang bukan aktivitas Polresta. Jadi, Polresta hanya mengamankan, segala sesuatunya itu tanggung jawab dari KPK," tutur Deddy Nata.

(ryn/bac)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional