Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa saja menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada family mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) andaikan tepernuhi unsur kesengajaan.
"Kalau TPPU ini ada duit hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada family inti alias siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan penghasilan setiap penyelenggara negara bisa diukur. Apabila ada kekayaan alias aset nan tidak sesuai dengan profilnya, lanjutnya, perihal itu patut dicurigai.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini lantas memberi contoh penanganan kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK sudah menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian duit dengan tindak pidana awal ialah suap.
"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan nilai miliaran kepada seseorang nan sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," ucap Ali.
"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi nan berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," lanjutnya.
Ali menegaskan family SYL juga bisa dikenakan Pasal TPPU seperti Windy Idol. Hanya saja, perihal tersebut kudu dibuktikan terlebih dulu kasus utamanya ialah dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta ada unsur kesengajaan.
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. nan itu kelak terbukti terlebih dulu kejahatan korupsinya," tegas Ali.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Di antaranya untuk pembayaran master kecantikan anak, pembaharuan rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga bayar tagihan kartu angsuran SYL.
SYL nan merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]