CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 20:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat orang berjalan ke luar negeri berangkaian dengan investigasi kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi nan diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).
"Saat ini ada empat orang nan dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali enggan membeberkan identitas empat orang tersebut. Ia hanya mengingatkan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan tim interogator nantinya.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com nan mengetahui penanganan kasus ini, mereka nan dicegah ke luar negeri dua orang dari lembaga pembiayaan ekspor itu dan dua lainnya dari pihak perusahaan swasta.
Menurut temuan awal KPK, setidaknya terdapat enam perusahaan nan terindikasi fraud alias curang dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Dalam prosesnya, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) nan juga menangani kasus di LPEI berbekal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]