KPK Cegah Miryam Haryani ke Luar Negeri Buntut Dugaan Korupsi e-KTP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 14 Agu 2024 03:50 WIB

KPK mencegah personil DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani pergi ke luar negeri buntut penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK mencegah personil DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani pergi ke luar negeri buntut penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah personil DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut berangkaian dengan penanganan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2013.

"Cekal Miryam S. Haryani tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin (13/8), Miryam menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Ia didalami interogator mengenai dengan pengadaan proyek nan merugikan finansial negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.

"Hari ini nan berkepentingan diperiksa dan didalami berangkaian pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," kata Tessa.

Namun, interogator tidak melakukan penahanan terhadap Miryam.

"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya nan berkepentingan melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, itu ada di interogator kewenangannya. Kalau keluar (dari Kantor KPK) tentunya interogator tetap belum memutuskan nan berkepentingan perlu ditahan hari ini," terang Tessa.

Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan keterangan tiruan di persidangan mengenai kasus proyek e-KTP.

Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kemendagri saat itu ialah Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam disinyalir menerima beberapa kali duit dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011-2012 sejumlah sekitar US$1,2 juta.

Selain Miryam, KPK juga memproses norma Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos hingga saat ini tetap melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/pta)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional