KPK Dalami Jual Beli Tanah di Kasus TPPU Andhi Pramono Lewat 7 Saksi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 17:55 WIB

KPK memeriksa tujuh saksi pada Rabu (10/7) ini untuk mendalami jual beli tanah di kasus TPPU Andhi Pramono. Ilustrasi. KPK memeriksa tujuh saksi pada Rabu (10/7) ini untuk mendalami jual beli tanah di kasus TPPU Andhi Pramono. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli tanah di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono lewat pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, Rabu (10/7).

Para saksi nan diperiksa merupakan pihak swasta atas nama David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin, Tan Tjong Hue, dan Kamariah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konfirmasi penyidik, (saksi) datang semua. Substansi pemeriksaan interogator menggali keterangan mengenai proses jual beli tanah kepada AP [Andhi Pramono] dan keluarganya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Dalam proses investigasi ini, KPK telah menerima sejumlah aset berbobot ekonomis sekitar Rp76 miliar. Aset dimaksud seperti tanah dan kendaraan.

Pada Kamis, 6 Juni 2024, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Andhi Pramono menjadi 12 tahun penjara dari semula 10 tahun.

Putusan nomor: 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh majelis pengadil nan dipimpin H. Herri Swantoro dengan personil Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.

Majelis pengadil tingkat banding menilai Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Andhi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Andhi dihukum dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Tindak pidana terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional