KPK Dalami Kasus Izin Tambang Malut Lewat Istri Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin pertambangan di Maluku Utara saat memeriksa empat orang saksi pada Rabu (7/8).

Mereka nan diperiksa ialah Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif); ZS (Karyawan PT MT); SL namalain Acam (Direktur PT MRIP); LM (Direktur PT MJM). Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Muhaimin Syarif dan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

"Didalami mengenai perizinan tambang di Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Olivia Bachmid tutup mulut ketika ditanyakan mengenai materi pemeriksaannya. Ia mengabaikan sejumlah pertanyaan awak media.

KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya. Yakni DS selaku personil TNI AD sekaligus ajudan gubernur (tidak datang lantaran izin pemeriksaan dari Panglima TNI belum turun); Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (tidak hadir); serta PBH selaku Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI dan KHSR selaku Group Head AML/APU PPT Group PT BSI (meminta penjadwalan ulang).

KPK memproses norma Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin tetap ditahan oleh interogator KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberi duit kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu tetap bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian duit dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga alias pihak nan terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan mengenai dengan family Abdul Gani.

Uang itu berangkaian dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI nan ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur nan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP nan diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok nan diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok nan sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga instansi swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah peralatan bukti arsip dan print out peralatan bukti elektronik (BBE). Diduga peralatan bukti dimaksud berangkaian dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Muhammad Thariq Kasuba (Komisaris PT Fajar Gemilang); Nio Yanthony (wiraswasta); dan Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng.

Hasyim Daeng merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional