KPK Dalami Peran Rachlan Nashidik Bantu Tersangka Berperkara di MA

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 25 Okt 2024 23:39 WIB

KPK mendalami peran Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachlan Nashidik dalam membantu tersangka nan sedang berperkara di Mahkamah Agung (MA). Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachlan Nashidik dalam membantu tersangka nan sedang berperkara di Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan Kamis (24/10).

Rachlan diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya sebagai pihak wirausaha untuk tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan nan tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Saksi didalami mengenai hubungannya dengan salah satu tersangka nan sedang berperkara di MA dan menggali sejauh mana keterkaitan saksi dalam membantu tersangka nan sedang berperkara di MA tersebut," ujar Juru Bicara MA Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10) malam WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum ada keterangan dari Rachlan mengenai pemeriksaannya tersebut.

Beberapa waktu belakangan, tim interogator KPK kembali aktif memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara suap dan pencucian duit Hasbi Hasan.

Mereka nan masuk ke dalam daftar pemeriksaan saksi ialah IEMH (Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo); SPR (wiraswasta); MED (Direktur Utama PT Wahana Adyawarna).

Bahkan, KPK kehilangan salah seorang saksi atas nama SLV selaku Pegawai Bengkel Tristar Motor Radio Dalam nan belum diketahui keberadaannya.

KPK kembali memproses norma Hasbi Hasan atas kasus dugaan suap dan pencucian uang. Kasus tersebut berbeda dengan nan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus duit pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, PT DKI Jakarta memperberat hukumanKomisaris Independen Wijaya Karya (Wika)Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun.
Pengadilan tingkat banding juga menghukum Dadan bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta duit pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasbi dan Dadan dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar mengenai pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan pengganti pertama.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan berbareng Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai kemauan Heryanto. Hasbi mengusulkan upaya norma kasasi ke MA.

(ryn/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional