CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 15:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP).
Hal tersebut disampaikan Agun setelah menjalani pemeriksaan oleh interogator sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11) hari ini.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun nan lampau KTP Elektronik untuk tersangka baru," kata Agun usai diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru (kasus E-KTP)," sambungnya.
Agun enggan membeberkan siapa kedua orang nan telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ia memberi sinyal nama kedua tersangka itu sudah pernah disebut-sebut oleh KPK.
"Tanya ke jubir saja, saya enggak berani. Kalau sudah masuk investigasi tanya petugas," tutur dia.
Di sisi lain, Agun menjelaskan pemeriksaan nan dia jalani cukup singkat lantaran hanya dimintai konfirmasi oleh penyidik.
"Singkat saja pemeriksaan kasus nan dulu lantaran kasusnya sama 15 tahun nan lampau saya tetap hafal," ujar dia.
Dalam kasus ini KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Sebelum ini, KPK juga sudah memproses norma sejumlah orang. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan personil DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.