KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Malut Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 10:12 WIB

Penggeledahan Kantor ESDM dan PTSP Malut mengenai dengan penanganan kasus dugaan TPPU nan menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/5). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/5).

Penggeledahan tersebut berangkaian dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengonfirmasi betul hari ini tim interogator melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5).

"Lokasi nan saat ini sedang digeledah ialah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku," imbuhnya.

Ali menjelaskan penggeledahan tersebut tetap berjalan sehingga dia belum bisa memastikan peralatan bukti nan sukses ditemukan dan diamankan tim penyidik.

"Kegiatan tetap sedang berjalan dan pembaruan lanjutannya bakal kami sampaikan berikutnya," kata ahli bicara berlatar belakang jaksa ini.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Menurut temuan awal KPK, Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset berbobot ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Dalam proses investigasi ini, KPK mengaku mendapat sejumlah halangan di lapangan. Di antaranya ialah para pihak nan dipanggil sebagai saksi tidak datang disertai argumen nan tidak sah menurut hukum.

"KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif datang penuhi panggilan tim interogator lantaran perihal tersebut adalah tanggungjawab hukum," ucap Ali.

"Selain itu, jika selama proses investigasi perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tandasnya.

Kasus dugaan pencucian duit ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara nan menjerat Abdul Gani dkk. Perkara tersebut tengah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional