KPK Geledah Sejumlah Lokasi Cari Gubernur Sahbirin Noor, Hasil Nihil

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 06 Nov 2024 13:18 WIB

KPK sudah menggeledah sejumlah tempat nan diduga menjadi tempat persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin. KPK buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor nan lenyap usai jadi tersangka. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah sejumlah tempat nan diduga menjadi tempat persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Namun, sampai saat ini belum diketahui keberadaan nan bersangkutan.

"SHB [Sahbirin Noor] juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa letak nan diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).

Hal itu disampaikan untuk merespons tindakan Paman Birin nan mengusulkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna bebas dari jerat hukum. Budi menjelaskan Sahbirin tidak melakukan aktivitas sehari-hari di instansi sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya sebagai gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri alias kabur ialah sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," ucap Budi.

Guna mendukung pencarian tersebut, Budi mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024. KPK belum memasukkan Paman Birin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas dasar itu, menurut Budi, Sahbirin selaku tersangka nan melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya tidak mempunyai kapabilitas dan tidak dapat alias dilarang mengusulkan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person).

"Sehingga permohonan Praperadilan nan diajukan oleh Pemohon SHB kudu dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadil Praperadilan sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," tutur Budi.

"Dengan demikian, permohonan Praperadilan nan diajukan oleh SHB selaku tersangka nan melarikan diri mengandung abnormal formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak alias setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," sambungnya.

Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional