KPK Jadwalkan Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani di Kasus e-KTP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 11:51 WIB

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Selasa (13/8). Ilustrasi. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Selasa (13/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap personil DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani mengenai dengan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Selasa (13/8) ini.

"Ya, sesuai dengan info nan kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH nan sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat, melakukan penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi agenda pemeriksaan Miryam, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miryam sebetulnya diagendakan untuk diperiksa pada Jumat (9/8), tetapi tidak bisa hadir. Tessa belum bisa menyampaikan materi nan hendak didalami tim interogator kepada Miryam.

"Di mana sudah disampaikan oleh penasihat norma nan berkepentingan bersedia datang hari Selasa. Jadi, kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH," ucap dia.

Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan keterangan tiruan di persidangan mengenai kasus proyek e-KTP.

Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kemendagri saat itu ialah Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam disinyalir menerima beberapa kali duit dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011-2012 sejumlah sekitar US$1,2 juta.

Selain Miryam, KPK juga memproses norma Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos hingga saat ini tetap melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional