Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memproses norma pihak lain di luar dua orang nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.
Penyidikan tersebut tetap melangkah dan tim interogator KPK baru-baru ini telah menyita duit tunai Rp2,4 miliar.
"Penyidikan saat ini tetap memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya nan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya, Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 30 dan 31 Oktober kemarin, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu dewan PT Insight Investments Management (IIM) di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan kepala PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan peralatan bukti elektronik (BBE) nan diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata Budi.
Adapun penyitaan duit Rp2,4 miliar merupakan fee broker atas aktivitas investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi nan tidak sesuai ketentuan.
KPK, lanjut Budi, menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak nan mempunyai iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak nan tidak bersikap kooperatif tentu KPK bakal mengambil segala tindakan nan patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ucap dia.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mereka juga telah dicegah KPK untuk berjalan ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini.
Berdasarkan ketentuan nan berlaku, KPK bisa memohon pencegahan satu kali lagi ke Kementerian Imigrasi untuk periode enam bulan berikutnya.
Dalam proses investigasi berjalan, tepatnya pada Rabu (31/7) lalu, KPK mengamankan sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik saat menggeledah instansi sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.
KPK juga telah menggeledah tujuh tempat di letak berbeda. Yaitu dua rumah nan berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah nan berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah nan berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit nan berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Kemudian instansi pihak swasta nan berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim interogator menyita sejumlah peralatan bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah arsip maupun catatan investasi keuangan, perangkat elektronik dan sejumlah duit dalam pecahan mata duit asing nan diduga berangkaian dengan perkara.
KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.
[Gambas:Video CNN]
(ryn/agt)
[Gambas:Video CNN]