KPK Kembali Sita 72 Mobil, 32 Motor, Uang Rp8,7 M Kasus Rita Widyasari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah kendaraan dan duit tunai miliaran rupiah dalam kasus gratifikasi dan pencucian duit mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Sabtu (8/6). Total 72 mobil, 32 motor, tanah dan gedung serta duit tunai Rp8,7 miliar disita interogator KPK.

Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 instansi dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tempat di antara nan digeledah adalah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan dia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut peralatan bukti nan disita adalah 72 mobil, 32 motor, tanah dan gedung di enam lokasi, duit Rp6,7 miliar dan duit asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar. Ratusan arsip dan peralatan bukti elektronik nan diduga punya keterkaitan dengan perkara ini juga disita.

Sebelumnya, tim interogator KPK sukses menyita 536 arsip dan 91 unit kendaraan beragam merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.

Selain itu, tim interogator KPK turut menyita 30 peralatan mewah berupa jam tangan merek Rolex beragam jenis dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

Belum bisa dipastikan peralatan bukti nan disita kali ini bagian dari penyitaan peralatan bukti sebelumnya alias bukan.

Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.

Rita sekarang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum bayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan kewenangan politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari nan berkepentingan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus sebagai saksi.

(ryn/sur)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional