KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Bandung Smart City

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 27 Sep 2024 18:56 WIB

Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Yudi Cahyadi ditahan oleh KPK mengenai kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. KPK menahan personil DPRD Kota Bandung 2019-2024 Yudi Cahyadi mengenai kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka mengenai kasus dugaan korupsi Bandung Smart City ialah Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Yudi Cahyadi.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Yudi sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 17.13 WIB.

Yudi juga tampak digiring oleh sejumlah petugas KPK saat hendak masuk ke mobil tahanan. Ia tidak mengatakan kata apapun kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Yudi sedianya ditahan berbarengan dengan penahanan empat tersangka dalam kasus ini pada Kamis (26/9) kemarin.

"Namun, dikarenakan berhalangan datang tersangka YC ditahan pada hari ini Jumat 27 September 2024 mengenai kegunaan dan kewenangannya selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 s/d 2024," kata Tessa dalam keterangan tertulis.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka ditahan tim interogator untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK," sambungnya.

Dalam kasus ini, Yudi diduga menerima duit setidaknya sejumlah Rp300 juta beserta mendapatkan faedah lainnya.

Seperti, berupa Pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung berupa 3 Paket pekerjaan dan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat orang setelah diperiksa atas kasus nan menyeret Eks Walikota Bandung Yana Mulyana ini.

Mereka adalah; Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.

Ema dkk disangka menerima bingkisan alias janji mengenai pengadaan alias pekerjaan nan berasal dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.

Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional