KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali namalain Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (3/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penasihat norma Gus Muhdlor telah mengirim surat kepada tim interogator KPK. Namun, menurut Ali, surat tersebut tidak menjelaskan argumen kenapa Gus Muhdlor tidak bisa datang ke KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun, hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai argumen ketidakhadirannya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5).

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran nan tidak disertai dengan argumen tersebut," imbuhnya.

Ali menyayangkan sikap dari Gus Muhdlor nan menghadiri pemeriksaan hari ini. Padahal, menurutnya, pemeriksaan oleh interogator menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan duduk perkara nan disangkakan.

"Di sisi lain, krusial dipahami bahwa Praperadilan nan diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya," tutur Ali.

"Maka, jika memang menghormati proses hukum, semestinya AM [Ahmad Muhdlor] datang sesuai panggilan tim penyidik," sambungnya.

Ali meminta tim penasihat norma Gus Muhdlor agar berkedudukan mendukung kelancaran proses penegakan hukum, bukan justru memberikan saran-saran nan bertentangan dengan norma hukum.

"Tentu kita juga memahami kepada pihak-pihak nan diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK)," ujarnya.

Pasal nan berangkaian dengan perintangan penanganan perkara alias obstruction of justice itu mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.

Tim interogator KPK telah mengecek langsung kondisi Muhdlor di RSUD Sidoarjo Barat pada Selasa (23/4) lampau dan dipastikan sudah bisa melakukan rawat jalan hingga jalani pemeriksaan.

Lembaga antirasuah itu menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan biaya insentif. Status norma tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan kajian terhadap keterangan saksi dan tersangka serta perangkat bukti lain.

KPK telah lebih dulu memproses norma Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional