CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2024 09:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan praperadilan nan diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi nan berbeda.
Pertama mengenai kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan pemohon tersangka Satrio Wibowo dan kedua kasus dugaan korupsi publikasi izin upaya pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur dengan pemohon tersangka Rudy Ong Chandra.
Putusan dua perkara praperadilan tersebut dibacakan oleh pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/11).
Berbekal putusan tersebut, Tessa mengatakan KPK bakal melanjutkan investigasi pada kedua tersangka dimaksud agar proses penanganan kasus dapat melangkah efektif dan segera memberikan kepastian hukum.
Untuk itu, lanjut Tessa, KPK meminta kepada Satrio Wibowo dan Rudy Ong Chandra untuk kooperatif dalam menjalani proses penegakan hukum.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menyampaikan apresiasi kepada para pengadil PN Jakarta Selatan nan telah memutus perkara Praperadilan secara objektif, independen dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
"Terlebih perkara pengadaan APD mengenai langsung dengan rencana hidup orang banyak khususnya pada sektor kesehatan; dan perkara IUP nan juga berangkaian dengan rumor lingkungan," ucap Tessa.
Terkait kasus APD, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar).
Sementara untuk kasus IUP Kaltim, sedikitnya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.
Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua KADIN Kalimantan Timur sekaligus putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.