KPK Murka Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Pertimbangan Ngawur

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 18:03 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertimbangan pengadil dalam putusan sela nan memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan tak berdasar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta nan mengabulkan eksepsi alias nota keberatan nan diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela pada hari ini, Senin (27/5). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta nan mengabulkan eksepsi alias nota keberatan nan diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela pada hari ini, Senin (27/5).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertimbangan pengadil dalam putusan sela nan memerintahkan Gazalba dibebaskan tak mempunyai dasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waduh, baru kali ini pengadil tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5).

Alex menilai pertimbangan nan dipakai oleh majelis dapat menegasikan kerja-kerja jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara-perkara nan dikerjakan.

Ia pun menilai pertimbangan itu sama saja mencabut kewenangan KPK terkait kewenangan penuntutan.

"Kalau pertimbangannya kepala penuntutan kudu mendapat pendelegasian kewenangan dari jaksa agung, berfaedah selama 20 tahun perkara-perkara nan dituntut KPK tidak sah. Karena dirtut dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan ketua sesuai petunjuk UU KPK," kata Alex

"Pimpinan KPK tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung berasas pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK nan diatur UU menjadi tidak ada," sambungnya.

Lebih lanjut, Alex menilai putusan ini dapat berakibat signifikan terhadap eksistensi KPK. Ia menyebut pertimbangan ini dapat menjadi preseden agar perkara nan sedang dikerjakan KPK dapat dibatalkan oleh hakim.

Di sisi lain, Alex menyebut pihaknya bakal mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari majelis pengadil atas putusan sela ini.

"Bawas dan KY kudu turun untuk memeriksa majelis pengadil ini. Sekali pun pengadil merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berfaedah seenaknya sendiri membikin putusan dengan mengabaikan UU dan praktik nan selama 20 tahun diterima," ujarnya,

"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh telah membacakan pertimbangan norma dikabulkannya eksepsi alias nota keberatan Gazalba atas surat dakwaan JPU KPK.

Ia menyebut pertimbangan saat memutus putusan tersebut adalah KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi.

"Meskipun KPK secara kelembagaan mempunyai tugas dan kegunaan penuntutan, namun jaksa nan ditugaskan di KPK dalam perihal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asal single procession system," kata dia dalam sidang.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional