KPK Nyatakan Kasasi Terkait Perkara Pengacara Lukas Enembe

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 21:19 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi merespons putusan banding Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Stefanus Roy Rening. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi merespons putusan banding Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Stefanus Roy Rening. (CNN Indonesia/Khaira Ummah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi merespons putusan banding Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Stefanus Roy Rening.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan upaya tersebut diambil untuk memberikan pengaruh jera terhadap terdakwa nan merintangi penanganan perkara di KPK.

"Jaksa KPK Greafik Loserte kemarin (13/5) telah selesai menyatakan kasasi dalam perkara perintangan investigasi Pasal 21 UU Tipikor dengan terdakwa Stefanus Roy Rening melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan argumentasi norma dalam memori kasasi tersebut. Ia hanya mengatakan perihal itu bakal dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

"Upaya norma ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan pengaruh jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut nan telah menghalangi proses norma nan dilakukan KPK berasas ketentuan perundang-undangan," ucap Ali.

"Lengkapnya uraian argumentasi norma bakal dijelaskan dalam memori kasasi tim jaksa dan segera dikirimkan pada MA RI," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Stefanus dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tingkat banding itu diadili oleh ketua majelis pengadil Subachran Hardi Mulyono dengan pengadil personil ialah Erwan Munawar dan M.hbrgatut Sulistyo. Panitera Wangi Amal Prakasa. Putusan perkara nomor: 12/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dibacakan pada 23 April 2024.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Stefanus dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, tindak pidana perintangan investigasi ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah kedudukan Sekretaris Daerah Papua.

Stefanus disebut memberi pengarahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses norma KPK) atas keterangan nan diberikan kepada tim interogator KPK. Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan interogator KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Stefanus meminta Rijatono untuk membikin video penjelasan pemberian duit secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan interogator KPK.

Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan interogator KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar biaya operasional gubernur sebesar Rp10 miliar nan digunakan Lukas untuk aktivitas ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada interogator KPK. Ia juga meminta info hasil pemeriksaan di KPK.

(rhs/sfr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional