CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 00:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tindakan tersebut telah melalui proses panjang dengan memulai penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak bulan Mei lalu.
"Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berasas info nan diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi mengenai dengan bakal ikut sertanya nan berkepentingan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada kelak pada bulan November nan hari Rabu kelak bakal dilakukan pencoblosan," ujar Alex dalam bertemu pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Alex untuk merespons keberatan tim norma Rohidin nan menyebut KPK tendensius lantaran melakukan penangkapan pada masa tenang Pilkada. Rohidin sebagai calon petahana berpasangan dengan Meriani bakal berkompetisi melawan Helmi Hasan-Mi'an di Pilkada tahun ini.
Alex menambahkan berasas kecukupan perangkat bukti, KPK sepakat meningkatkan status norma Rohidin dari terperiksa alias saksi menjadi tersangka. Terdapat dua orang lainnya nan juga ditangkap dan menjadi tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca.
"Dalam pembeberan tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, pak Nawawi dan pak Tanak, dan berasas kecukupan perangkat bukti kami sepakat untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan-kegiatan penangkapan ini," ucap Alex.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan pada Sabtu (23/11) malam, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas lantaran berstatus sebagai terperiksa alias saksi.
Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.