KPK Pakai Pasal Pemerasan di Kasus Gus Muhdlor

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus nan menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor namalain Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri alias penyelenggara negara nan pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, alias memotong pembayaran kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara nan lain alias kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri alias penyelenggara negara nan lain alias kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa perihal tersebut bukan merupakan utang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AMA [Ahmad Muhdlor Ali] disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tannak dalam bertemu pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5) petang.

Kasus ini bermulai ketika Gus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo nan mempunyai kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas keahlian tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.

Dalam perjalanannya dibuat patokan dalam corak keputusan bupati nan ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 nan dijadikan sebagai dasar pencairan biaya insentif pajak wilayah bagi pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran biaya insentif nan diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari biaya insentif tersebut nan kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.

Ari dan Siska Wati sudah lebih dulu diproses norma KPK.

"Besaran potongan ialah 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif nan diterima," ucap Johanis.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai dikoordinasi oleh setiap bendaharawan nan telah ditunjuk dan berada di tiga bagian pajak wilayah dan bagian sekretariat.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai pengedaran pemberian potongan biaya insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.

Terkait proses penerimaan duit oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam corak tunai, di antaranya diserahkan ke pengemudi Gus Muhdlor.

Siska Wati selalu melaporkan kepada Ari setiap kali penyerahan duit selesai dilakukan.

Di tahun 2023, Siska bisa mengumpulkan potongan dan penerimaan biaya insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

"Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ucap Johanis.

Guna kebutuhan penyidikan, Gus Muhdlor langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional