Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pada hari ini, Selasa (22/10).
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu bakal diperiksa sebagai saksi mengenai dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara.
Isa seyogianya diperiksa pada Senin (21/10) kemarin, namun tidak bisa hadir. Penyidik KPK lantas menentukan agenda ulang pemeriksaan pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10).
Belum diketahui keterkaitan Isa dalam kasus nan menyeret Rita ini. Tessa belum mau memberi info lebih jauh. Isa dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu nan membidangi pengelolaan duit negara pada 12 Maret 2021.
Tugas Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Isa pernah menerima penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun nan diberikan oleh Presiden RI atas pengabdiannya.
Sementara itu, berangkaian dengan kasus nan sedang diusut, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset nan disinyalir berasal dari hasil korupsi tetap terus didalami. Salah satu upaya nan dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur nan berjulukan Said Amin. Tim interogator mendalami perihal sumber biaya pembelian ratusan mobil nan telah disita sebelumnya.
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin namalain Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.
Rita sekarang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum bayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan kewenangan politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari nan berkepentingan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]