CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2024 12:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (18/11).
Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan peralatan dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalsel atas nama Sahbirin Noor," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum dapat dipastikan apakah Paman Birin datang alias tidak. Kuasa norma Paman Birin, Soesilo Aribowo, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat norma kasus dugaan suap dan gratifikasi nan diproses oleh KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. Enam orang nan ditangkap dalam operasi tersebut sekarang telah ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel ke Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel menggantikan Paman Birin.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.