KPK: Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sedang menguji penangkapan sementara alias provisional arrest di Pengadilan Singapura.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga tetap berproses jika saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple lantaran beda sistem hukum, bahwa nan berkepentingan menguji keabsahan provisional arrest nan dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Tessa mengatakan proses tersebut tetap berjalan. Kendati demikian, KPK, terang dia, tidak mau hanya menunggu hingga ada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang interogator ini mengatakan KPK berbareng pihak mengenai seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat manajemen dari ekstradisi.

"Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen nan perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut," tutur dia.

Berdasarkan patokan ekstradisi, ada pemisah waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.

"Kita berambisi perihal tersebut dapat segera terlaksana," ucap Tessa.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama nan bakal dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, nan dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

"Ini bakal menjadi preseden dan bakal menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya," katanya.

Paulus Tannos namalain Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek e-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional