Puan Minta Jangan Curiga soal Kampus Kelola Tambang di RUU Minerba

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani meminta publik tak langsung berprasangka terhadap usul pemberian wilayah izin upaya pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam revisi alias rancangan perubahan keempat undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Menurut Puan, DPR bakal membuka ruang aspirasi seluas-luasnya untuk publik dalam membahas revisi UU Minerba tersebut. Sehingga dia meminta publik tidak buru-buru curiga, padahal belum memulai apa-apa.

"Jadi jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita sama-sama bicarakan berbareng dulu, poin apa, nan nantinya semoga ada jalan tengah, titik jumpa agar ini nantinya berfaedah bagi masyarakat," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan sekaligus merespons dugaan usulan WIUP bagi perguruan tinggi untuk meredam daya kritis dari kampus. Puan memastikan DPR juga bakal meminta masukan dari kampus dan masyarakat secara umum untuk membahas RUU tersebut.

"Ya DPR bakal membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, apa kemudian masyarakat," kata dia.

"Jadi membuka ruang untuk masyarakat apakah saling mendengarkan memberikan masukan, begitu juga DPR kudu memberikan tanggapan apa nan kami telaah di DPR," imbuh Puan.

Revisi UU Minerba telah disepakati jadi rancangan undang-undang usulan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/11) lalu. Keputusan ini disepakati setelah masing-masing perwakilan Fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat masing-masing fraksi mengenai pembahasan RUU Minerba ini secara tertulis kepada ketua DPR RI nan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco

Seluruh personil DPR nan datang dalam rapat paripurna itu menyatakan setuju, tanpa ada satu pun nan melayangkan interupsi.

Revisi UU Minerba itu maraton dibahas dalam satu hari pada hari terakhir masa reses oleh Baleg DPR pada Senin (20/1). Rapat nan digelar dari pagi hingga malam hari itu berhujung dengan keputusan pengambilan bunyi tingkat pertama untuk dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pada Senin itu mengatakan ada empat poin krusial nan diusulkan masuk ke revisi UU minerba.

Tiga di antaranya adalah konsesi upaya pertambangan untuk ormas keagamaan seperti nan telah diputuskan pemerintah, usul izin pertambangan untuk perguruan tinggi, dan izin pertambangan untuk UMKM.

Dalam draf revisi UU Minerba, izin upaya tambang untuk perguruan tinggi tercantum dalam Pasal 51A. Di sana diusulkan, wilayah izin upaya pertambangan (WIUP) bisa diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Ada sejumlah syarat dan pertimbangan kampus bisa mendapat WIUP. Salah satunya untuk luas WIUP mineral logam, kampus kudu berakreditasi minimal B. Hal itu dilakukan agar kampus bisa meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.

Dalam rapat maraton itu personil DPR dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mempertanyakan soal usul pemberian izin tambang untuk perguran tinggi itu. Dia menilai usul itu bertentangan dengan undang-undang tentang pendidikan tinggi (dikti).

Andreas menjelaskan bahwa perguruan tinggi menurut undang-undang selama ini mempunyai tiga kegunaan ialah pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

"Nah jika ini tambah lagi dengan pertambangan, ini bertentangan dengan UU Pendidikan. Karena kita memberikan tambahan ini kegunaan pada pendidikan nan bertentangan dengan UU pendidikan," kata Andreas dalam rapat tersebut.

Andreas nan juga personil Komisi XIII DPR itu mengingatkan agar Baleg DPR berhati-hati membahas perubahan ketiga UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dia terutama mengingatkan soal partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang kudu dimulai dari awal, bukan hanya saat pembahasan.

Andreas juga menyoroti isi naskah akademik RUU tersebut nan dinilainya tetap sumir.

"Karena dalam naskah akademik ini banyak perihal nan sumir juga. Dalam memperhatikan, urgensi, misalnya soal ormas tadi. Soal perguruan tinggi," katanya.

(thr/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional